Advertisement
Dishub DIY Siapkan Pembatasan Kendaraan di Jeron Benteng Kraton Jogja
Kawasan sisi dalam Plengkung Gading yang berada di beteng Kraton Jogja. Foto diambil Kamis (17/6/2022). - Harian Jogja/Sunartono.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai mematangkan rencana pembatasan kendaraan bermotor di kawasan Jeron Benteng Kraton Jogja. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah awal menekan emisi karbon sekaligus mengurai kepadatan lalu lintas di pusat kota.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti mengatakan, skema pembatasan kendaraan pribadi akan diterapkan secara bertahap. Fokus awal diarahkan pada pengurangan akses kendaraan bermotor ke dalam area Jeron Benteng yang selama ini kerap dipadati lalu lintas.
Advertisement
“Wilayah Jeron Benteng akan menjadi titik awal pengurangan emisi karbon. Saat ini kondisinya sangat padat karena mayoritas masyarakat masuk menggunakan kendaraan pribadi,” ujar Erni, Minggu (1/2/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Mengingat kawasan Jeron Benteng merupakan wilayah permukiman padat sekaligus kawasan budaya yang berada di bawah otoritas Kraton Jogja.
BACA JUGA
Oleh karena itu, Dishub DIY akan melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kraton guna merumuskan tahapan penerapan yang tepat.
“Pembatasan kendaraan ini harus melalui kesepakatan bersama Kraton. Tidak bisa langsung diberlakukan, perlu proses dan tahapan yang matang,” katanya.
Erni menjelaskan, pembatasan tidak berarti melarang total kendaraan milik warga. Pemerintah hanya akan mengatur akses kendaraan pribadi ke titik-titik tertentu di kawasan tersebut.
Ia juga mengingatkan kembali kebiasaan lama masyarakat yang sebelumnya mematikan mesin sepeda motor saat memasuki wilayah perkampungan di Jeron Benteng.
“Dulu ada kesadaran untuk mematikan mesin saat masuk kampung, itu sebenarnya sudah berkontribusi menekan emisi. Sekarang kendaraan malah langsung masuk sampai ke dalam kampung. Ini yang ingin kita kembalikan,” jelasnya.
Dalam penyusunan teknis kebijakan, Dishub DIY akan melibatkan Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM serta sejumlah pihak terkait lainnya. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan dilakukan sebelum kebijakan resmi diterapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Disdikpora Bantul Matangkan TKA 2026 Jelang SPMB
- Hujan dan Angin Terjang Sleman, Pohon Tumbang hingga Angkringan Roboh
- Pemuda Indonesia Timur Siap Jaga Keamanan DIY Lewat Jalur Profesional
- Drama Penalti Antar Persiba Bantul ke Semifinal Liga Nusantara
- Satu Abad NU, Diperingati dengan Peluncuran Buku Sejarah Tokoh
Advertisement
Advertisement




