Advertisement

Perpanjangan SIM Jogja Makin Mudah, Ini Lokasi dan Jam Layanan

Abdul Hamied Razak
Selasa, 10 Februari 2026 - 08:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Perpanjangan SIM Jogja Makin Mudah, Ini Lokasi dan Jam Layanan Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Polresta Yogyakarta kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling Jogja pada Selasa (10/2/2026) dengan menyiapkan sejumlah titik pelayanan strategis, termasuk layanan malam hari di kawasan wisata Alun-alun Kidul (Alkid).

Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke Satpas Polresta Jogja. Skema pelayanan dibagi ke dalam beberapa waktu, mulai pagi hingga malam, agar menjangkau warga dengan aktivitas yang beragam.

Advertisement

Pada jam pelayanan pagi hingga siang, SIM Keliling Jogja difokuskan di kawasan perkotaan. Sementara itu, layanan malam digelar di kawasan wisata Alkid yang ramai dikunjungi masyarakat, sehingga pemohon dapat memperpanjang SIM di luar jam kerja.

Selain SIM Keliling, Polresta Jogja juga menyediakan fasilitas perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta yang berlokasi di Kompleks Balai Kota Jogja. Layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang beraktivitas di pusat pemerintahan dan sekitarnya.

Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Jogja dan fasilitas perpanjangan SIM di Kota Yogyakarta:

Jadwal SIM Keliling Jogja Februari 2026

SIM Keliling Simon Palace

Lokasi: Alun-alun Kidul Jogja

Jadwal: Senin–Jumat

Waktu: 08.00–12.00 WIB

SIM Keliling Malam Minggu

Lokasi: Alun-alun Kidul Jogja (area Sasono Hinggil)

Jadwal: Setiap Sabtu malam

Waktu: 19.00–21.00 WIB

SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP)

Lokasi: Kompleks Balai Kota Yogyakarta

Jadwal: Senin–Jumat

Waktu: 08.00–12.00 WIB

Polresta Jogja menegaskan bahwa layanan SIM Keliling dan MPP hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pembuatan SIM baru tetap dilaksanakan di Satpas Polresta Jogja.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi membawa E-KTP, SIM lama yang masih aktif beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan kesehatan dari dokter, serta surat keterangan psikologi yang masih berlaku agar proses pelayanan berjalan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

MA Tolak Kasasi Jaksa, Windu Aji Bebas dari TPPU Nikel Antam

MA Tolak Kasasi Jaksa, Windu Aji Bebas dari TPPU Nikel Antam

News
| Selasa, 10 Februari 2026, 09:57 WIB

Advertisement

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Wisata
| Senin, 09 Februari 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement