Advertisement
Pengetatan Regulasi Rokok Disorot, Dikhawatirkan Memicu PHK Massal
Pengetatan regulasi rokok dinilai mengancam industri hasil tembakau, petani, dan tenaga kerja serta berisiko memicu dampak sosial-ekonomi luas dibahas dalam diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Senin (9/2/2026). - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Wacana pengetatan regulasi produk hasil tembakau kembali mengemuka dan memicu gelombang penolakan dari berbagai pemangku kepentingan. Rencana penyeragaman kemasan rokok, pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin, hingga pelarangan bahan tambahan dinilai berpotensi mengganggu stabilitas industri hasil tembakau serta ekosistem pertembakauan nasional secara menyeluruh.
Isu tersebut tidak berhenti pada aspek kesehatan semata. Berbagai kalangan menilai kebijakan itu berisiko menimbulkan dampak lanjutan pada sektor ketenagakerjaan, keberlanjutan petani tembakau, serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait prinsip keadilan dan non-diskriminasi sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Advertisement
Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Hendry Wardana, menegaskan pembatasan kadar tar dan nikotin berpotensi mengancam kelangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT). Ia menyebut karakteristik khas produk kretek membuat standar teknis yang diusulkan sulit diterapkan secara praktik.
Menurut Hendry, apabila industri dipaksa mengikuti regulasi tersebut, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal hampir tidak terhindarkan. Ia menekankan perlunya kebijakan yang disusun secara berimbang dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ketenagakerjaan, serta mitigasi dampak sosial secara komprehensif.
BACA JUGA
“Secara praktik, ini bisa menjadi larangan produksi terselubung. Kretek, khususnya kretek tangan, secara alami memiliki kadar tar dan nikotin yang lebih tinggi. Faktanya, tidak ada satu pun produk yang saat ini beredar yang memenuhi batas maksimal tar dan nikotin sebagaimana diusulkan,” tegasnya dalam diskusi, Senin (9/2/2026).
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji. Ia menilai kebijakan pembatasan tersebut akan berdampak langsung pada penyerapan hasil panen petani tembakau karena spesifikasi bahan baku yang semakin terbatas. Kondisi itu dinilai berpotensi melemahkan bahkan mematikan mata pencaharian petani beserta rantai ekosistem pertembakauan.
Agus juga menyoroti minimnya keterlibatan petani dalam proses perumusan kebijakan. Menurutnya, absennya partisipasi petani berisiko memperburuk posisi tawar petani yang selama ini sudah menghadapi ketidakpastian pasar.
“Jika kebijakan ini diterapkan, harga tembakau rakyat bisa jatuh signifikan dan semakin memperburuk kondisi ekonomi petani,” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Dwijo Suyono menilai perumusan kebijakan pembatasan tar dan nikotin cenderung mengedepankan pendekatan tunggal berbasis kesehatan tanpa didukung kajian lintas sektor yang memadai. Ia juga menyoroti minimnya transparansi serta partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Dwijo menegaskan pemerintah semestinya melakukan regulatory impact assessment (RIA) secara komprehensif sebelum menetapkan kebijakan strategis yang berdampak luas. Menurutnya, kebijakan pertembakauan perlu disusun secara inklusif, proporsional, dan kontekstual dengan mempertimbangkan karakteristik industri, sosial, dan budaya Indonesia.
“Kebijakan tidak bisa sekadar meniru negara lain. Uni Eropa yang kerap dijadikan acuan memiliki struktur industri, sosial, dan budaya yang sangat berbeda dengan Indonesia. Tanpa penyesuaian konteks, kebijakan justru berpotensi menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
MA Tolak Kasasi Jaksa, Windu Aji Bebas dari TPPU Nikel Antam
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



