Advertisement
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Pelajar di Jetis Bantul
Ilustrasi penangkapan / StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Aparat kepolisian dari Polsek Jetis akhirnya berhasil membekuk dua orang tersangka kasus penganiayaan pelajar yang menimpa remaja berinisial HY, 16, warga Canden, Bantul. Kedua pemuda yang kini telah diamankan tersebut masing-masing adalah MRA, 16, seorang siswa SMP, serta RRL, 19, yang bertindak sebagai joki motor saat aksi kekerasan berlangsung.
Identitas para pelaku terungkap setelah tim penyidik melakukan serangkaian pendalaman intensif pasca-insiden berdarah di Jalan Bulak Canden pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang masuk ke Polsek Jetis pada 9 Maret 2026 terkait pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jetis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan di lapangan,” ujar Rita, Rabu (11/3/2026). Berbekal keterangan saksi dan petunjuk di lokasi, petugas yang dikomandoi Kanit Reskrim Ipda Henri Kurniawan melacak jejak tersangka hingga ke kediaman mereka di wilayah Kapanewon Imogiri.
Di hadapan penyidik, keduanya tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Tragedi penganiayaan pelajar ini bermula ketika korban HY tengah berkumpul bersama rekan-rekannya di sebuah masjid di Dusun Ngibikan pada Jumat (6/3/2026) malam. Menjelang tengah malam, rombongan korban bergerak menuju Sumberagung untuk mengantar salah satu teman pulang, sebelum berencana menyantap mi ayam di Medelan.
BACA JUGA
Nahas, saat melintas di kawasan Kralas, Canden, mereka berpapasan dengan dua sepeda motor yang dikendarai kelompok pelaku dari arah berlawanan.
“Ketika berpapasan, salah satu pembonceng tiba-tiba mengayunkan gesper ke arah wajah korban,” jelas Rita. Sabetan ikat pinggang tersebut tepat mengenai area vital korban, sementara para pelaku langsung memacu kendaraan mereka melarikan diri ke arah Pasar Barongan.
Serangan mendadak tersebut mengakibatkan HY menderita luka robek serius pada bagian atas dan bawah kelopak mata kiri. Kondisi korban kian memprihatinkan karena mengalami memar hebat yang memicu gangguan pada fungsi penglihatannya, sehingga harus dilarikan ke RSPS Bantul untuk penanganan medis darurat.
Guna memperkuat berkas perkara, petugas turut menyita satu unit sepeda motor hitam bernomor polisi AB 2633 GA serta sebuah ikat pinggang cokelat yang digunakan untuk melukai korban. Saat ini, proses hukum terhadap kedua pelaku penganiayaan pelajar tersebut masih terus bergulir di Mapolsek Jetis demi mempertanggungjawabkan tindakan kriminal mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kios Pantai Sepanjang Gunungkidul Hampir Rampung, Siap Sambut Lebaran
- Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 11 Maret 2026, Tiket Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 11 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal Imsakiyah Jogja Rabu 11 Maret 2026: Waktu Sahur dan Buka Puasa
- RS Sardjito Siap Buka Prodi Kedokteran Nuklir, Cetak Dokter Spesialis
Advertisement
Advertisement






