Advertisement
Izin Tambang di DIY Dipersempit untuk Tekan Risiko Eksploitasi
Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, pada Jumat (27/3/2026). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Aturan baru pengelolaan tambang di DIY mulai mengerucut ke pembatasan ketat, terutama terkait luasan area dan masa berlaku izin guna menekan risiko eksploitasi sumber daya alam.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertambangan tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD DIY pada Jumat (27/3/2026), dengan fokus pada keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya.
Advertisement
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan pengelolaan tambang tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata.
“Pengelolaan pertambangan sejatinya tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan sektor perekonomian, namun wajib memperhatikan sektor lingkungan dan sosial budaya di masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA
Dalam beleid tersebut, konsep good mining practice menjadi landasan utama, dengan penekanan pada konservasi dan pembatasan aktivitas tambang.
Sejumlah aturan ditegaskan, mulai dari larangan tambang di tanah Kasultanan dan Kadipaten, kewajiban sosialisasi kepada masyarakat, hingga keharusan reklamasi dan pascatambang yang disertai jaminan.
Selain itu, aktivitas tambang wajib mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta dilakukan pemantauan sejak tahap eksplorasi.
Ketua Panitia Khusus Raperda, Aslam Ridlo, menjelaskan pembatasan izin menjadi fokus penting untuk mencegah eksploitasi berlebihan, khususnya di wilayah sungai.
“Perlu pembatasan luasan dan masa berlaku IPR agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan, khususnya di wilayah sungai,” jelasnya.
Ia menilai izin yang terlalu panjang berisiko mempercepat habisnya sumber daya alam. Karena itu, durasi dan luas izin akan dikontrol lebih ketat.
Pembatasan juga berlaku untuk Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Jika secara nasional batas maksimal mencapai 50 hektar, di DIY ditetapkan hanya 5 hektar untuk menghindari praktik monopoli.
“Luasan 50 hektar berpotensi monopoli, maka kemudian kita tetapkan luasannya adalah 5 hektar,” ungkapnya.
Penetapan batas ini telah melalui fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Meski ada arahan mengikuti regulasi pusat, DIY tetap memiliki ruang penyesuaian melalui Peraturan Gubernur.
Raperda ini menjadi salah satu dari lima regulasi yang disepakati dalam rapat paripurna, dengan tujuan menghadirkan tata kelola pertambangan yang lebih berkelanjutan di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
TikTok Perketat Akun Remaja demi Patuhi Aturan Baru Pemerintah
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Satu Sopir Tak Laik Mengemudi, Hasil Tes di Terminal Giwangan
- Jogja Diserbu Wisatawan Pengeluaran Sekali Jalan Tembus Jutaan
- Lonjakan Tajam Terjadi di Tol-Jogja Solo Saat Arus Balik Lebaran
- Cek Izin Properti di Sleman Bakal Bisa lewat Peta Digital
- Libur Lebaran Sepi, Wisata Bantul Kehilangan Puluhan Ribu Wisatawan
Advertisement
Advertisement







