Advertisement
Pemda DIY Atur WFH ASN, Layanan Publik Tatap Muka Jalan Terus
Ilustrasi ASN / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY mulai menyusun skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan, dengan fokus utama memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mulai berlaku Kamis (1/4/2026), namun implementasinya di DIY masih dalam tahap perumusan detail teknis.
Advertisement
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, dan secara prinsip kebijakan tersebut dapat dijalankan.
“Pada prinsipnya beliau tidak masalah, cuma perlu juga diatur dari sisi operasional implementasinya,” ujarnya di Jogja, Rabu (1/4/2026).
BACA JUGA
Pemda DIY kini tengah memetakan tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menentukan unit mana yang bisa menerapkan WFH tanpa mengganggu layanan ke masyarakat.
OPD yang bersentuhan langsung dengan warga, seperti rumah sakit, layanan kependudukan, hingga konseling, dipastikan tidak bisa sepenuhnya menerapkan sistem kerja dari rumah.
“Kami akan melihat, kalau yang istilahnya pelayanan langsung ke masyarakat ya tidak bisa. Misalnya juga Dukcapil atau konseling itu kan perlu berhadapan langsung,” katanya.
Selain itu, meskipun teknologi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah tersedia, tidak semua masyarakat mampu mengakses layanan digital secara optimal.
Karena itu, pemetaan dilakukan secara detail dengan mempertimbangkan jenis layanan, jumlah pegawai, serta kebutuhan operasional harian di masing-masing OPD.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi juga menyentuh perjalanan dinas. Pemda DIY mengakui selama ini sudah cukup hemat, namun tetap perlu penyesuaian menyeluruh.
“Tidak cuma aktivitas OPD, ada yang kita harus ikut pendampingan kunker. Nah itu juga harus dipikirkan, harus berimbang,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50%, sedangkan perjalanan luar negeri dikurangi hingga 70%.
Beberapa sektor juga dikecualikan dari kebijakan WFH, seperti kebencanaan, ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, kebersihan, persampahan, layanan kependudukan, perizinan, kesehatan, dan pendidikan.
Pemda DIY menargetkan komposisi WFH dapat segera dirumuskan agar kebijakan efisiensi berjalan tanpa mengorbankan kualitas layanan publik bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
Advertisement
Advertisement







