Advertisement
Marak Penipuan Online, DPRD DIY Godok Raperda Perlindungan Konsumen
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Maraknya sengketa dalam transaksi digital mendorong DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyusun regulasi khusus perlindungan konsumen di tingkat daerah. Aturan ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang kian kompleks di era perdagangan berbasis elektronik.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) BA 3 DPRD DIY, Andriana Wulandari, menegaskan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi digital.
Advertisement
“Raperda ini penting sebagai landasan hukum agar perlindungan konsumen di daerah bisa berjalan lebih optimal,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Sengketa Digital Makin Dominan
BACA JUGA
Pansus mencatat aduan masyarakat kini didominasi persoalan transaksi daring. Mulai dari barang yang tidak sesuai deskripsi, penipuan online, pembatalan sepihak dalam sistem pembayaran digital, hingga proses pengembalian dana (refund) yang tidak berjalan semestinya.
Selain sektor e-commerce, keluhan juga banyak muncul pada bidang properti dan jasa keuangan.
DIY sebagai daerah tujuan wisata, kota pelajar, sekaligus pusat UMKM dan ekonomi kreatif dinilai memiliki lalu lintas transaksi barang dan jasa yang tinggi. Kondisi ini memicu ketimpangan informasi antara pelaku usaha dan konsumen.
Dorong Perlindungan Lebih Komprehensif
Melalui Raperda Perlindungan Konsumen, DPRD DIY berupaya menghadirkan sistem yang tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga keseimbangan dengan pelaku usaha.
Regulasi ini dirancang agar masyarakat memiliki akses perlindungan yang lebih jelas, mudah, dan efektif.
“Penguatan regulasi ini diharapkan meningkatkan literasi konsumen sekaligus menciptakan hubungan yang lebih adil,” kata Andriana.
Dalam kajian yang dilakukan, tantangan perlindungan konsumen tidak hanya pada aspek transaksi, tetapi juga kelembagaan. Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dinilai belum optimal.
Kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan anggaran, belum terintegrasinya data pengaduan, serta rendahnya literasi konsumen.
Raperda ini akan mengatur perlindungan secara menyeluruh dengan tiga pendekatan utama muali Preventif, untuk mencegah sengketa sejak awal, Kuratif, untuk penyelesaian kasus hingga Rehabilitatif, guna memulihkan hak konsumen.
Target Ekosistem Usaha Sehat
Selain memperkuat aspek perlindungan, regulasi ini juga akan mendorong pembentukan rencana aksi daerah lima tahunan serta meningkatkan koordinasi lintas sektor.
Cakupan perlindungan tidak hanya transaksi luring, tetapi juga daring, dengan perhatian khusus pada kelompok konsumen rentan.
Melalui Raperda ini, DPRD DIY menargetkan terciptanya ekosistem usaha yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi di tengah perkembangan teknologi dan ekonomi digital yang semakin pesat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- WFH ASN DIY Mulai Pekan Ini, Car Free Day Tetap Lanjut
- Jadwal KRL Palur-Jogja 7 April 2026 Lengkap dari Pagi hingga Malam
- Makan Bersama Jadi Cara Unik Cegah Stunting di Gowongan
- Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
- Cuaca Tak Menentu di Jogja, Warga Diminta Waspada Pohon Tumbang
Advertisement
Advertisement








