Advertisement

Sertifikat Tanah Mbah Tupon Kembali, Pemkab Bantul Kawal Balik Nama

Kiki Luqman
Jum'at, 10 April 2026 - 12:17 WIB
Jumali
Sertifikat Tanah Mbah Tupon Kembali, Pemkab Bantul Kawal Balik Nama Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Harian Jogja - Stefani Yulindriani

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan akan mengawal proses administrasi hingga tuntas, termasuk membantu balik nama sertifikat yang masih tercatat atas nama pihak lain.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan komitmen tersebut seiring pengembalian dua sertifikat milik Mbah Tupon oleh Kejaksaan Negeri Bantul.

Advertisement

“Iya pasti, Pemkab akan membantu proses balik nama. Niat kita dari awal, kasus ini harus tuntas dan Mbah Tupon mendapatkan haknya kembali,” ujar Halim, Kamis (9/4).

Diketahui, satu dari dua sertifikat tersebut hingga kini masih tercatat atas nama Indah Fatmawati, yang merupakan salah satu dari tujuh terdakwa dalam perkara mafia tanah tersebut.

Halim menilai kasus yang menimpa Mbah Tupon bukan perkara sederhana. Ia mengingat kunjungannya ke rumah korban pada April 2025, sebelum akhirnya setahun kemudian sertifikat tersebut berhasil dikembalikan.

“Karena ini kalau tidak ada sinergi tidak mungkin masalah Mbah Tupon ini selesai. Karena ini menyangkut juga pihak swasta yang lain, perbankan, di mana sertifikat Mbah Tupon ini diagunkan bahkan sudah dibalik nama, kan ruwet itu,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam urusan pertanahan, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak.

“Tetapi kita mengimbau kepada masyarakat, pencegahan itu harus diutamakan, jangan lalu pemerintah menyediakan tim advokasi lalu seenaknya sendiri kan enggak. Karena tim advokasi hanya memfasilitasi, mengkomunikasikan dengan aparat penegak hukum, bukan pihak yang menyelesaikan secara langsung,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti menjelaskan pengembalian sertifikat dilakukan setelah seluruh proses hukum berkekuatan tetap.

“Pada hari ini kami mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah... dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Tupon Hadi Suwarno,” ujar Kristanti.

Ia menyebut perkara ini melibatkan tujuh terdakwa yang terbagi dalam lima berkas perkara, dengan sejumlah putusan telah inkrah hingga tingkat kasasi. Putusan terakhir dijatuhkan pada 11 Maret 2026.

Dengan selesainya proses hukum tersebut, Kejari Bantul mengeksekusi putusan pengadilan dengan mengembalikan barang bukti berupa dua sertifikat tanah di wilayah Bangunjiwo kepada pemilik sah.

“Kami secara terbuka meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal-hal yang serupa kepada penegak hukum, agar keadilan bisa kita wujudkan,” tegasnya.

Ke depan, proses balik nama sertifikat yang masih bermasalah akan menjadi fokus lanjutan agar seluruh hak Mbah Tupon benar-benar pulih secara administratif dan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Korban Dana Syariah Indonesia Bisa Mengadu ke LPSK, Ini Caranya

Korban Dana Syariah Indonesia Bisa Mengadu ke LPSK, Ini Caranya

News
| Jum'at, 10 April 2026, 13:57 WIB

Advertisement

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Wisata
| Rabu, 08 April 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement