Advertisement

SIM Keliling Polda DIY di Condongcatur, Ini Syaratnya

Abdul Hamied Razak
Selasa, 14 April 2026 - 08:47 WIB
Abdul Hamied Razak
SIM Keliling Polda DIY di Condongcatur, Ini Syaratnya Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Polda DIY kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Pada Selasa (14/4/2026), layanan SIM keliling digelar di Kantor Kelurahan Condongcatur mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. Skema layanan berpindah lokasi ini diharapkan membantu warga menyesuaikan waktu dan tempat pelayanan dengan aktivitas harian.

Advertisement

Petugas mengingatkan masyarakat untuk memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum melakukan perpanjangan agar dapat dilayani melalui mobil SIM keliling.

Jika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM, simak baik-baik jadwal dan lokasi layanan yang dilakukan Polda DIY. Berikut Jadwal SIM Keliling Polda DIY

Senin

Lokasi: Kantor PJR Prambanan

Waktu: 08.30–13.00 WIB

Selasa

Lokasi: Kantor Kelurahan Condongcatur

Waktu: 08.30–13.00 WIB

Rabu

Lokasi: Kantor Kapanewon Godean

Waktu: 08.30–13.00 WIB

Kamis

Lokasi: Qhomemart Ring Road Timur

Waktu: 08.30–13.00 WIB

Jumat pekan ke-1 dan ke-2

Lokasi: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul

Waktu: 08.30–13.00 WIB

Jumat pekan ke-3 dan ke-4

Lokasi: Kalitirto, Berbah

Waktu: 08.30–13.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas.

Adapun dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon meliputi:

e-KTP asli dan fotokopi

SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi (2 lembar)

Surat keterangan sehat dari dokter

Surat keterangan psikologi

Imbauan bagi Pemohon

Agar proses berjalan lancar dan tidak menghambat antrean, masyarakat diimbau untuk:

Memastikan masa berlaku SIM belum habis

Melengkapi seluruh dokumen sebelum datang ke lokasi

Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang

Mengikuti arahan petugas di lokasi layanan

Dengan memanfaatkan layanan SIM keliling ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan tetap menjaga legalitas berkendara tanpa harus antre di kantor Satpas. Anda juga bisa mendapatkan SIM baru agar nyaman dan aman selama berkendara di jalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Biaya Penerbangan Haji Naik, Skema Pembiayaan Masih Dikaji Kemenhaj

Biaya Penerbangan Haji Naik, Skema Pembiayaan Masih Dikaji Kemenhaj

News
| Selasa, 14 April 2026, 13:27 WIB

Advertisement

Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja

Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja

Wisata
| Senin, 13 April 2026, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement