Advertisement

iPhone Tertinggal di Stasiun Tugu, Sempat Dibawa ke Luar Kota

Ariq Fajar Hidayat
Senin, 20 April 2026 - 22:37 WIB
Sunartono
iPhone Tertinggal di Stasiun Tugu, Sempat Dibawa ke Luar Kota Penangkapan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Ponsel iPhone 11 milik penumpang yang tertinggal di ruang tunggu KRL Stasiun Tugu Yogyakarta sempat dibawa hingga ke luar kota oleh orang yang menemukannya. Barang itu akhirnya kembali ke tangan pemilik setelah pelaku terlacak melalui CCTV dan diamankan di stasiun lain.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sore, ketika korban Laitul Khoiriyah menyadari ponselnya tertinggal di kursi ruang tunggu sekitar pukul 16.49 WIB. Ia segera melapor kepada petugas stasiun yang kemudian menindaklanjuti dengan pengecekan rekaman kamera pengawas.

Advertisement

Kasihumas Polsek Gedongtengen Aiptu Aris Purwanto mengatakan dari rekaman CCTV terlihat seorang perempuan mengambil ponsel yang tertinggal itu. Perempuan tersebut diketahui merupakan calon penumpang yang lalu membawa barang tersebut pergi.

“Pelaku sempat membawa ponsel milik korban ke luar kota sebelum akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Pihak keamanan stasiun bersama PT KAI kemudian menyebarkan ciri visual pelaku ke sejumlah stasiun lain, termasuk Solo dan Palur. Koordinasi lintas wilayah itu membuahkan hasil setelah petugas di Stasiun Palur menemukan sosok yang cocok dengan rekaman.

Perempuan berinisial NA, 35, warga Sukoharjo, kemudian diamankan di Stasiun Palur. Dari pemeriksaan awal, ia mengakui mengambil ponsel tersebut saat menemukannya di ruang tunggu Stasiun Tugu.

“Pelaku mengakui mengambil barang temuan tersebut dan membawanya pergi,” kata Aris.

Pelaku bersama barang bukti lalu dibawa ke Mapolsek Gedongtengen untuk proses lebih lanjut. Polisi menyebut tindakan mengambil barang temuan tanpa melapor dapat masuk kategori tindak pidana pencurian.

Namun, perkara itu tidak berlanjut ke ranah hukum karena kedua pihak sepakat menyelesaikannya secara damai lewat restorative justice. Pelaku sudah mengembalikan ponsel dan meminta maaf kepada korban.

“Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku sudah menyadari kesalahannya, barang dikembalikan, dan korban memilih memaafkan serta tidak melanjutkan ke ranah hukum,” ujarnya.

Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak. Polisi juga mengingatkan masyarakat pengguna transportasi publik agar lebih berhati-hati menjaga barang bawaan dan segera menyerahkan barang temuan kepada petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Menteri HAM Minta Hakim Transparan di Sidang Andre Yunus

Menteri HAM Minta Hakim Transparan di Sidang Andre Yunus

News
| Senin, 20 April 2026, 23:37 WIB

Advertisement

Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!

Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!

Wisata
| Senin, 20 April 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement