Advertisement

Sengketa Tanah di Kulonprogo, Petani Diusir dari Lahan Sendiri

Khairul Ma'arif
Kamis, 23 April 2026 - 16:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Sengketa Tanah di Kulonprogo, Petani Diusir dari Lahan Sendiri Sosok Ahmad berdiri di atas lahan miliknya, Kamis (23/4/2026) yang kini sudah terpasang plang atau plakat untuk dilarang beraktivitas di tanah tersebut meskipun sudah dibelinya secara lunas sejak 2011 lalu. Harian Jogja - Khairul Ma'arif

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO — Nasib pahit dialami seorang petani di Kabupaten Kulonprogo. Ahmad, warga Kapanewon Galur, terancam kehilangan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya akibat sengketa kepemilikan yang belum menemukan titik terang.

Lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi yang terletak di Padukuhan Siliran, Kalurahan Karangsewu itu telah digarap Ahmad sejak 2009. Tanah tersebut dibeli orang tuanya secara bertahap dari Ruslan Abdul Ghani hingga dinyatakan lunas pada 2011 dengan nilai sekitar Rp86,7 juta. Bukti pembayaran pun masih tersimpan rapi.

Advertisement

“Pekerjaan saya cuma petani. Dari awal beli, lahan ini saya tanami cabai, semangka, sekarang daun singkong. Kalau tidak bisa digarap lagi, saya kehilangan mata pencaharian,” kata Ahmad saat ditemui, Kamis (23/4/2026).

Permasalahan mulai muncul saat Ahmad berupaya mengurus balik nama sertifikat pada 2019. Saat itu, baik penjual maupun orang tua Ahmad telah meninggal dunia, sehingga proses harus melalui mekanisme turun waris kepada ahli waris sah, yakni Nurul, anak tunggal Ruslan.

Menurut Ahmad, semula terdapat kesepakatan antara dirinya dengan Nurul untuk mengurus proses administrasi tersebut bersama. Bahkan, seluruh biaya pengurusan ditanggung Ahmad dengan harapan setelah sertifikat terbit, kepemilikan langsung dialihkan kepadanya.

Namun kenyataan berkata lain. Setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit pada Januari 2026 atas nama Nurul, kesepakatan tersebut tidak ditepati. Nurul justru mengklaim tanah itu sepenuhnya miliknya dan menolak menyerahkan sertifikat.

“Semua biaya saya yang tanggung. Tapi setelah jadi, dia tidak mau menyerahkan. Alasannya tidak pernah menerima uang pembelian,” ujarnya.

Dalam proses mediasi, pihak Nurul tetap bersikukuh tidak mengakui adanya transaksi jual beli di masa lalu. Bahkan, ia menawarkan agar Ahmad membeli kembali lahan tersebut dengan harga Rp400.000 per meter persegi. Tawaran itu jelas ditolak Ahmad.

Sebagai upaya damai, Ahmad sempat menawarkan uang tambahan Rp20 juta. Namun, langkah tersebut juga tidak membuahkan hasil. Konflik memuncak pada Sabtu (18/4/2026), ketika pihak Nurul memasang plang larangan di lokasi lahan dan melarang Ahmad memasuki area tersebut.

Tidak hanya itu, Ahmad juga diberi tenggat waktu lima hari untuk mengosongkan lahan dan mencabut tanaman yang sudah ditanam. Jika tidak, pihak lawan mengancam akan melakukan pembersihan secara paksa.

Bagi Ahmad, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan menyangkut kelangsungan hidup. Lahan tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan bagi keluarganya.

Ia mengaku kini hidup dalam tekanan dan ketidakpastian. “Saya sudah melapor ke polisi. Harapan saya, masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan tanaman saya tidak dirusak dulu,” katanya.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Kulonprogo. Kepala Satuan Reserse Kriminal, Subihan Afuan Ardhi, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan kini dalam tahap penyelidikan.

“Betul, laporan sudah kami terima dan saat ini masih kami dalami,” ujarnya singkat.

Sengketa ini menjadi gambaran kompleksitas persoalan agraria di tingkat masyarakat, terutama ketika administrasi kepemilikan tidak segera diselesaikan. Di sisi lain, kasus ini juga memperlihatkan bagaimana konflik hukum dapat berdampak langsung pada kehidupan ekonomi warga kecil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Tak Penuhi Standar, 1.780 SPPG MBG Dihentikan Sementara

Tak Penuhi Standar, 1.780 SPPG MBG Dihentikan Sementara

News
| Kamis, 23 April 2026, 18:37 WIB

Advertisement

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Wisata
| Rabu, 22 April 2026, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement