Advertisement

GKR Hemas: Daycare Wajib Berizin, Orang Tua Diminta Aktif Awasi

Lugas Subarkah
Kamis, 30 April 2026 - 13:47 WIB
Jumali
GKR Hemas: Daycare Wajib Berizin, Orang Tua Diminta Aktif Awasi GKR Hemas saat ditemui di Kepatihan, Kamis (30/4/2026). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus kekerasan anak di daycare Yogyakarta mendorong berbagai pihak angkat suara, termasuk GKR Hemas yang menegaskan pentingnya legalitas dan standar operasional dalam pengelolaan tempat penitipan anak.

Menurut GKR Hemas, daycare merupakan tempat yang dipercaya orang tua untuk menitipkan anak, sehingga harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas serta izin resmi.

Advertisement

“Memang harus ada rambu-rambu ketentuan pendirian daycare, harus ada izin. Kalau tidak salah di Jogja ada empat yang tidak berizin,” ujarnya saat ditemui di Kepatihan, Kamis (30/4/2026).

Ia menilai mencuatnya kasus ini tak lepas dari lokasi kejadian di Yogyakarta yang menjadi sorotan publik. Namun, substansi utamanya adalah lemahnya pengawasan dan legalitas.

Orang Tua Diminta Tidak Lepas Tanggung Jawab

Selain pengelola daycare, GKR Hemas juga menyoroti peran orang tua yang dinilai tidak boleh sepenuhnya melepas tanggung jawab pengasuhan.

“Kita sebagai orang tua walaupun harus mencari rezeki, tidak boleh mengenyampingkan anak, baik dari sisi pendidikan maupun kesehatan,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar orang tua lebih selektif dan tetap terlibat dalam memantau kondisi anak, meskipun dititipkan di daycare.

“Saya memberikan peringatan kepada orang tua agar tidak semena-mena menitipkan anak tanpa tanggung jawab,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan pihaknya telah menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk menyisir keberadaan daycare ilegal.

Menurutnya, persoalan utama dalam kasus ini adalah legalitas yang tidak terpenuhi.

“Kalau namanya ilegal, ya pasti tidak tahu mutunya. Kalau sesuai ketentuan, pasti punya izin,” ujarnya.

Ia juga mendorong peningkatan pengawasan, termasuk penggunaan CCTV di daycare serta keterlibatan masyarakat sekitar dalam memantau aktivitas.

“Tidak hanya CCTV, tapi bagaimana publik dan lingkungan ikut mengawasi,” katanya.

Sebelumnya Polresta Jogja telah menetapkan 13 tersangka, termasuk pengelola Yayasan Daycare Little Aresha.

Sekitar 50 anak diduga menjadi korban kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi di fasilitas tersebut.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan lembaga pengasuhan anak, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengelola, dan orang tua dalam menjamin keselamatan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Layanan Pulih, KAI Klaim Semua KA Jarak Jauh Beroperasi

Layanan Pulih, KAI Klaim Semua KA Jarak Jauh Beroperasi

News
| Kamis, 30 April 2026, 15:17 WIB

Advertisement

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Wisata
| Senin, 27 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement