Terungkap! Istri Gorok Leher Suami di Bantul, Dipicu Chat Selingkuh
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Foto ilustrasi penyalahgunaan narkoba. - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam waktu berdekatan. Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang perempuan pengedar pil berlogo “Y” atau pil sapi serta seorang pria yang kedapatan membawa sabu.
Pengungkapan terbaru ini menjadi bagian dari upaya penindakan peredaran narkoba di wilayah Bantul, sekaligus membuka kemungkinan adanya jaringan pemasok yang masih diburu petugas. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat daftar “G” di wilayah Melikan Kidul.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang saksi berinisial JP pada Selasa (5/5/2026) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus ke sebuah rumah kos di Bangmalang, Pendowoharjo, Sewon.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap seorang perempuan berinisial NH, 24. Dari tangan tersangka, polisi menyita 170 butir pil putih berlogo “Y” yang dikemas dalam 17 klip plastik dan disimpan di dalam tas hitam.
“Dari tangan tersangka NH, petugas menyita plastik kresek berisi 17 klip bening yang masing-masing berisi 10 butir pil putih berlogo ‘Y’,” ujar Rita, Rabu (6/5/2026).
Dalam pemeriksaan, NH mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang pemasok berinisial TN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) senilai Rp690.000.
Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, dalam kasus terpisah, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial BP, 33, warga Umbulharjo, Kota Jogja, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Bantul Km 4,5 wilayah Panggungharjo, Sewon pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.
Petugas mencurigai gerak-gerik BP saat berhenti di pinggir jalan pada dini hari. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip dengan serbuk kristal diduga sabu seberat 0,42 gram yang dibalut lakban hitam.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,42 gram,” kata Rita.
Kini BP ditahan di Mapolres Bantul dan dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.
Polisi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkoba di Bantul, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang masih buron. Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran obat terlarang yang meresahkan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.