Pria Berinisial S Rusak Palang Pintu KA dan Tantang Petugas di Sleman
Mahasiswa berinisial S ditangkap Polsek Gamping setelah merusak palang KA Banyumeneng. Aksinya dilakukan saat mabuk dan merugikan Rp2 juta.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Perkembangan baru muncul dalam penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu (24/5/2026). Dalam proses pendalaman perkara, puluhan saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, mengatakan penanganan kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Menurut dia, penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami kronologi peristiwa sekaligus memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum. Hasil penyelidikan dan gelar perkara kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan status hukum sejumlah pihak yang terlibat.
Tiga Orang Resmi Menjadi Tersangka
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera di Sewon.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55).
Setelah penetapan status hukum tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda DIY juga telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada para tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan," kata Ihsan dalam keterangan tertulis pada Jumat (14/8/2026) malam.
Dijerat Pasal Terkait Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan kehidupan beragama atau kepercayaan serta sarana ibadah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka dikenakan dugaan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang No.1/Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No.1/2023 tentang KUHP.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara yang berkaitan dengan gangguan terhadap kegiatan ibadah tersebut.
Polda DIY Tegaskan Komitmen Lindungi Kegiatan Keagamaan
Polda DIY menyatakan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap kebebasan menjalankan kegiatan keagamaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Ihsan, kepolisian berkomitmen menjaga setiap kegiatan keagamaan agar dapat berlangsung dengan aman serta terbebas dari tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
"Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY," tegas Ihsan.
Polisi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Selain memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, kepolisian juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati tahapan penyidikan yang sedang berlangsung.
Polda DIY menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif selama proses hukum berlangsung. Imbauan tersebut disampaikan seiring berjalannya penyidikan terhadap kasus pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera di Sewon, Bantul yang kini telah memasuki babak baru dengan penetapan tiga tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mahasiswa berinisial S ditangkap Polsek Gamping setelah merusak palang KA Banyumeneng. Aksinya dilakukan saat mabuk dan merugikan Rp2 juta.
AI membuat pekerjaan kantoran makin terancam. Gen Z mulai melirik profesi teknis dan kerah biru yang menawarkan gaji tinggi serta sulit digantikan teknologi.
Remaja Korsel kini memilih SMK semikonduktor daripada kuliah. Lulusan langsung bekerja di Samsung dengan gaji Rp1,99 M/tahun, bonus hingga Rp7,1 M. AS juga keku
Ganda putra Indonesia punya 10 gelar juara dunia, terbanyak sepanjang sejarah. Fajar/Shohibul Fikri jadi tumpuan di BWF World Championships 2026 India. Bisa tam
Porsche Taycan dikabarkan bakal dihentikan produksinya pada 2030. Laporan media Jerman menyebut manajemen dan dewan pekerja telah sepakat. CEO Michael Leiters b
Slipknot resmi mengumumkan perpisahan dengan Sid Wilson setelah hampir tiga dekade bersama. Alasan keluarnya sang DJ masih menjadi misteri.