Bantul Hapus Denda PBB-P2, Tunggakan 1994-2025 Bebas Sanksi
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
Jamu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL— Satpol PP Bantul bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY menemukan 34 produk jamu tradisional obat kuat yang mengandung bahan kimia berbahaya saat melakukan pengawasan di wilayah Srandakan, Bantul, Rabu (26/8/2026) sore.
Pengawasan tersebut menyasar sarana distribusi obat bahan alam sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran produk jamu di masyarakat.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan BBPOM DIY Nomor T-PW.02.02.30B.08.26.829 tertanggal 11 Agustus 2026.
Petugas kemudian mendatangi Depot Jamu Sehat yang berada di Jalan Pandansimo, Bakungan, Mangiran, Trimurti, Srandakan. Dari pemeriksaan di lokasi, ditemukan 34 item jamu tradisional yang dinyatakan mengandung bahan kimia berbahaya.
"Sebanyak 34 item jamu tradisional ditemukan mengandung bahan kimia berbahaya. Rata-rata semuanya produk obat kuat pria," kata Tatik, Kamis (27/8/2026).
Produk yang ditemukan antara lain bermerek Urat Madu, Montalin, Godong Ijo, Kobra, dan Urat Badak. Seluruh produk tersebut tidak diperbolehkan diedarkan karena berpotensi membahayakan kesehatan konsumen apabila digunakan tanpa pengawasan.
Selain melakukan penindakan, petugas BBPOM DIY memberikan pembinaan kepada pemilik depot mengenai ketentuan perizinan obat bahan alam. Pemilik usaha diminta memastikan setiap produk jamu yang dipasarkan memiliki izin edar dan memenuhi persyaratan keamanan.
Petugas juga mengenalkan aplikasi BPOM Mobile kepada pemilik usaha. Aplikasi tersebut dapat digunakan masyarakat untuk mengecek legalitas produk obat dan makanan, termasuk jamu, sebelum membeli atau mengonsumsinya.
Tatik mengatakan barang bukti hasil pengawasan kemudian dimusnahkan di lokasi. Pemilik depot diminta menghancurkan produk tersebut dengan disaksikan langsung oleh petugas.
"Barang bukti tersebut diminta dihancurkan di tempat dan disaksikan langsung oleh petugas," ujarnya.
Pengawasan bersama BBPOM DIY menjadi bagian dari upaya Satpol PP Bantul mengendalikan peredaran obat bahan alam yang tidak memenuhi ketentuan. Pelaku usaha juga diingatkan tidak menjual produk tanpa izin edar maupun produk yang mengandung bahan berisiko bagi konsumen.
"Kepada penjual kami edukasi terlebih dahulu agar tidak lagi menjual produk jamu berbahaya. Jika mengulangi bisa dikenai sanksi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
Mahasiswa Forum BEM DIY menggelar aksi di Malioboro dan mendesak RUU Perampasan Aset disahkan serta drafnya dibuka ke publik.
Sri Sultan meminta PSIM Jogja mencari revenue baru agar klub lebih mandiri secara finansial dan tidak bergantung pada pengusaha.
Kemenag membantah isu Nasaruddin Umar mundur sebagai Menteri Agama. Nasaruddin juga menegaskan dirinya tidak pernah mengundurkan diri.
Polresta Sleman menangkap IR, pelaku penembakan airsoft gun terhadap pelajar di Maguwoharjo. Tiga pelaku lainnya masih dicari.
Pimpinan DPR berkomitmen menuntaskan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Dasco hingga Saan siap mundur jika target gagal.