Prabowo Ungkap Indonesia Kini Jadi Eksportir Pangan di KTT BRICS
Prabowo menegaskan Indonesia kini menjadi eksportir pangan dan menawarkan industrialisasi bersama untuk memperkuat BRICS.
Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Jadwal SIM Keliling Kota Jogja September 2026 kembali tersedia bagi masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Selasa (15/9/2026), layanan perpanjangan SIM tersedia di sejumlah titik yang disediakan Satlantas Polresta Yogyakarta.
Layanan tersebut diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Masyarakat disarankan datang lebih awal dengan membawa dokumen persyaratan lengkap untuk mengantisipasi antrean.
Selain layanan SIM Keliling, Satlantas Polresta Yogyakarta juga menyediakan pelayanan perpanjangan SIM di Satpas serta sejumlah titik pelayanan lainnya. Pemohon perlu memastikan lokasi dan waktu layanan sebelum datang.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani SIM yang masa berlakunya sudah habis. Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polresta Yogyakarta.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 15 September 2026
Berikut lokasi dan waktu pelayanan SIM di wilayah Kota Jogja yang tercantum dalam jadwal:
Pelayanan perpanjangan SIM tersedia di Kantor Satpas Polresta Yogyakarta pada:
Senin–Kamis: pukul 08.00–12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling tersedia di kawasan Alun-Alun Selatan Kota Jogja dengan jadwal:
Senin–Jumat: pukul 08.00–12.00 WIB.
Pelayanan tersedia di Kompleks Balai Kota Yogyakarta dengan keterangan jadwal:
Sabtu malam: pukul 08.00–12.00 WIB.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan tersebut sebaiknya memastikan kembali lokasi dan jadwal yang dituju. Kedatangan dengan dokumen lengkap juga dapat membantu proses perpanjangan SIM berjalan lebih lancar.
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Persyaratan yang harus dibawa meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- SIM asli yang akan diperpanjang beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter yang ditunjuk.
- Surat Keterangan Tes Psikologi dari lembaga yang terakreditasi.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan/JKN.
Layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon perlu mengecek masa berlaku SIM sebelum menentukan lokasi pelayanan.
Kelengkapan dokumen juga perlu dipastikan sebelum datang ke lokasi. Dengan membawa seluruh persyaratan, masyarakat dapat mengurangi kendala administrasi saat proses perpanjangan SIM.
Masyarakat juga diimbau datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean. Pemohon sebaiknya memastikan kembali jadwal dan lokasi pelayanan sebelum berangkat agar tidak salah memilih titik layanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prabowo menegaskan Indonesia kini menjadi eksportir pangan dan menawarkan industrialisasi bersama untuk memperkuat BRICS.
KPK menyita uang tunai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dan menangkap 17 orang dalam OTT ATR BPN.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 15 September 2026 tersedia 24 perjalanan, dengan keberangkatan YIA mulai 04.20 WIB dan Tugu 05.16 WIB.
ETLE Hub mendeteksi 46.034 kendaraan angkutan barang dengan total 72.236 deteksi selama pengawasan 10 Agustus hingga 10 September 2026.
KRI Canopus dikerahkan mencari korban KM Virgo Transport 8 dengan teknologi bawah laut setelah cuaca buruk menghambat penyelam.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 15 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur, mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB.