Cara Mengurus Akta Kelahiran untuk Lansia, Dokumen Hilang Tetap Bisa Diproses

Jumali
Jumali Senin, 28 September 2026 12:17 WIB
Cara Mengurus Akta Kelahiran untuk Lansia, Dokumen Hilang Tetap Bisa Diproses

Warga mengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Jogja pada Agustus 2026. Istimewa/Dok. Disdukcapil Kota Jogja

Harianjogja.com, JOGJA—Belum memiliki akta kelahiran hingga usia lanjut bukan berarti dokumen tersebut tidak bisa lagi dibuat. Warga lanjut usia (lansia) yang belum pernah tercatat dalam administrasi kependudukan tetap dapat mengurus akta kelahiran melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kondisi yang sering menjadi kendala adalah hilangnya dokumen pendukung karena usia dokumen yang sudah puluhan tahun. Surat keterangan kelahiran, buku nikah orang tua, hingga dokumen identitas keluarga kerap tidak lagi tersimpan.

Meski demikian, pemerintah menyediakan mekanisme khusus berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk membantu proses pencatatan kelahiran ketika sebagian persyaratan tidak dapat ditunjukkan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dalam pengajuan akta kelahiran bagi lansia, Disdukcapil tetap memerlukan sejumlah dokumen pendukung sebagai dasar verifikasi data. Dokumen yang dapat disiapkan meliputi:

Semakin lengkap dokumen yang dibawa, semakin mudah proses verifikasi dilakukan petugas.

Jika Surat Keterangan Kelahiran Sudah Tidak Ada

Banyak lansia tidak lagi memiliki surat keterangan kelahiran karena dokumen tersebut dibuat puluhan tahun lalu atau bahkan tidak pernah diterbitkan.

Untuk kondisi ini, pemohon dapat menggunakan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran melalui formulir F-2.03. Dokumen tersebut berfungsi sebagai pengganti surat keterangan kelahiran yang tidak tersedia.

Melalui mekanisme tersebut, proses pengurusan akta kelahiran tetap dapat berjalan meskipun dokumen kelahiran asli tidak dapat ditunjukkan.

Buku Nikah Orang Tua Hilang, Masih Bisa Diurus

Kendala lain yang sering muncul adalah hilangnya buku nikah atau akta perkawinan orang tua.

Apabila kondisi tersebut terjadi, pemohon dapat melengkapi persyaratan menggunakan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri dengan formulir F-2.04.

Formulir ini digunakan untuk menyatakan kebenaran status perkawinan orang tua ketika dokumen resmi perkawinan sudah tidak tersedia. Pengisian formulir dilakukan melalui layanan Disdukcapil tanpa memerlukan materai.

Bagaimana Jika Orang Tua Sudah Meninggal?

Tidak sedikit pemohon lansia yang menghadapi kondisi kedua orang tuanya telah meninggal dunia sehingga dokumen seperti KTP atau KK orang tua sudah tidak dapat ditunjukkan.

Dalam situasi tersebut, mekanisme SPTJM menjadi solusi yang dapat digunakan untuk melengkapi data administrasi. Pemohon tetap dapat mengajukan pencatatan kelahiran sepanjang data yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Lansia

Pengajuan dilakukan di kantor Disdukcapil sesuai domisili yang tercantum pada KTP atau KK.

Sebelum datang ke kantor pelayanan, pemohon sebaiknya mengumpulkan seluruh dokumen yang masih dimiliki. Jika terdapat dokumen yang hilang, petugas akan mengarahkan penggunaan formulir SPTJM sesuai kebutuhan.

Untuk layanan akta kelahiran yang terlambat dicatatkan, proses umumnya dilakukan langsung di kantor Disdukcapil. Sementara beberapa daerah juga melayani pengurusan administrasi tertentu melalui kantor kapanewon atau kecamatan.

Penting untuk Berbagai Keperluan Administrasi

Akta kelahiran menjadi dokumen dasar yang kerap dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi. Selain sebagai bukti identitas resmi, dokumen ini dapat digunakan untuk pengurusan paspor, layanan pertanahan, hingga berbagai kebutuhan administrasi lainnya.

Bagi lansia yang berencana menjalankan ibadah umrah atau haji, keberadaan akta kelahiran juga dapat menjadi salah satu dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pengurusan dokumen perjalanan.

Karena itu, warga yang belum memiliki akta kelahiran meski sudah berusia lanjut tetap disarankan untuk melengkapi dokumen tersebut melalui layanan Disdukcapil.

Ketiadaan surat keterangan kelahiran maupun buku nikah orang tua bukan berarti pengurusan akta kelahiran tidak dapat dilakukan. Dengan memanfaatkan mekanisme SPTJM yang telah disediakan, warga lansia tetap memiliki kesempatan memperoleh dokumen kependudukan yang sah dan tercatat secara resmi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online