Jadwal SIM Gunungkidul 21 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Sunartono
Sunartono Selasa, 20 Oktober 2026 23:47 WIB
Jadwal SIM Gunungkidul 21 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

Surat Izin Mengemudi - ilustrasi/Bisnis.com

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di Gunungkidul pada Rabu (21/10/2026) dapat mendatangi layanan SIMPITU di Toserba Sambipitu, Patuk. Pelayanan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Selain SIMPITU, Polres Gunungkidul menyediakan beberapa pilihan layanan untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM. Layanan tersebut meliputi Satpas Polres Gunungkidul, SIM Masuk Desa (SIMMADE), SIM Station, SIM Keliling, dan Saturday Night Service.

Pemohon dapat memilih lokasi sesuai jadwal yang tersedia. Namun, layanan perpanjangan tersebut diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Sebelum berangkat, masyarakat sebaiknya memastikan jadwal pelayanan serta menyiapkan dokumen persyaratan. Langkah ini diperlukan agar proses pengurusan SIM berjalan sesuai ketentuan.

Jadwal Pelayanan SIM Gunungkidul Oktober 2026

Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM Polres Gunungkidul selama Oktober 2026 berdasarkan informasi yang tersedia.

1. Satpas Polres Gunungkidul

Masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di Satpas Polres Gunungkidul dengan jadwal pelayanan sebagai berikut:
Senin-Kamis: pukul 08.00-11.00 WIB.
Jumat-Sabtu: pukul 08.00-10.00 WIB.

2. SIM Masuk Desa (SIMMADE)

Program SIMMADE menghadirkan pelayanan di tingkat kalurahan. Terdapat dua lokasi pelayanan dengan jadwal berbeda, yaitu:
Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Dalam jadwal Oktober 2026, pelayanan SIMMADE pada Kamis (8/10/2026) tercantum berlangsung di Balai Kalurahan Siraman, Wonosari.

3. SIMPITU

Layanan SIMPITU tersedia setiap Rabu di Toserba Sambipitu, Patuk. Pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Dengan jadwal tersebut, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM pada Rabu (21/10/2026) dapat memanfaatkan layanan di lokasi ini.

4. SIM Station

Pilihan berikutnya adalah SIM Station yang beroperasi setiap Jumat di Terminal Dhaksinarga Wonosari. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

5. SIM Keliling

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam informasi pelayanan, SIM Keliling dijadwalkan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di Mako Polsek Ponjong. Pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

6. Saturday Night Service

Polres Gunungkidul juga menyediakan Saturday Night Service bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pada malam hari.
Layanan ini berlangsung setiap Sabtu di Taman Parkir Pasar Argosari Wonosari, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai.

Beragam pilihan tersebut memungkinkan masyarakat menyesuaikan lokasi pengurusan SIM dengan waktu yang tersedia. Meski demikian, pemohon disarankan memastikan kembali jadwal pelayanan sebelum berangkat.

Syarat Perpanjangan SIM Gunungkidul

Selain mengetahui jadwal dan lokasi pelayanan, pemohon perlu menyiapkan dokumen administrasi sebelum mengajukan perpanjangan SIM.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

- KTP elektronik asli yang masih aktif beserta dua lembar fotokopi.
- SIM lama asli yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopi.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk atau terafiliasi dengan Kepolisian.
- Surat hasil tes psikologi yang menyatakan pemohon memenuhi persyaratan psikologis untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
- Bukti kepesertaan aktif JKN/BPJS Kesehatan, berupa kartu BPJS atau tangkapan layar status aktif pada aplikasi Mobile JKN.

Pemohon sebaiknya memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Pastikan pula SIM yang akan diperpanjang belum melewati tanggal kedaluwarsa.

SIM Kedaluwarsa Harus Mengajukan Penerbitan Baru

Masyarakat perlu memperhatikan masa berlaku SIM sebelum memilih layanan perpanjangan. Layanan SIM Keliling maupun pos pelayanan di luar kantor hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemegang SIM tidak dapat mengajukan perpanjangan, meskipun keterlambatannya hanya satu hari. Dalam kondisi tersebut, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres Gunungkidul.

Penerbitan SIM baru mengharuskan pemohon mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat disarankan mengecek tanggal kedaluwarsa SIM dan mengurus perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Dengan begitu, pemohon dapat menggunakan prosedur perpanjangan sesuai ketentuan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online