Advertisement

Harga Tanah JJLS Terlalu Kecil, Warga Gunungkidul Dipersilakan Gugat Pemerintah ke Pengadilan

I Ketut Sawitra Mustika
Senin, 16 April 2018 - 18:50 WIB
Bhekti Suryani
Harga Tanah JJLS Terlalu Kecil, Warga Gunungkidul Dipersilakan Gugat Pemerintah ke Pengadilan Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung (tengah) menerima berkas surat warga terdampak JJLS dari kuasa hukum warga, Ferry Octa Irawan, Jumat (6/4/2018). - Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DIY mempersilakan warga Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, yang terdampak pembebasan lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), menggugat nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh tim appraisal ke pengadilan.

Kepala Kanwil BPN DIY Tri Wibisono mengatakan, proses penaksiran ganti rugi lahan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika masyarakat merasa keberatan, mereka diberikan ruang untuk menggugat. Hal ini sudah ditegaskan dalam Perpres No. 71/2012 pasal 73.

Advertisement

"Ruang keberatan diberikan di sana [Perpres]. Sehingga nanti apakah dengan putusan PN akan meninjau ulang ganti kerugian, atau malah sebaliknya, menetapkan sebagaimana yang telah ditetapkan penilai. Kalau masih keberatan, [masyarakay] diberikan kesempatan mengajukan kasasi," ujar Tri melalui sambungan telepon, Senin (16/4/2018).

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan DIY dan DPRD DIY, karena merasa ganti rugi lahan tak sepadan dan jauh dari harga pasar. Mereka menganggap tim appraisal dan Kanwil BPN DIY tak transparan dalam menghitung nominal ganti rugi.

Menurut kuasa hukum warga terdampak JJLS, Ferry Octa Irawan, warga merasa dibohongi karena ganti rugi terlampau kecil. Harga yang ditetapkan ada dikisaran Rp50.000 sampai Rp100.000. Mereka mengklaim harga tanah di pasaran berkisar antara Rp300.000 sampai Rp500.000.

Tri menjelaskan, tim appraisal bekerja dengan independen tanpa intervensi dari Kanwil BPN DIY. Nilai ganti rugi yang disampikan Kanwil BPN DIY merupakan nilai tunggal yang dihasilkan tim appraisal.

Menurut Tri, awalnya yang merasa keberatan dengan nilai ganti rugi hanya ada sembilan bidang, dengan rincian empat bidang di Tepus dan lima bidang di Kemadang. Tapi setelah warga Kemadang punya kuasa hukum, jumlah bidang yang merasa keberatan tambah jadi 51 bidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Driver Pelaku Pemerasan Grab Car Ditangkap, Begini Kronologi Aksinya...

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement