Advertisement
Duh, SK Bupati Tentang GTT-PTT Masih Abu-Abu, Bagaimana Nasib Mereka?
Ilustrasi Guru
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Nasib Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT) di Gunungkidul masih terombang-ambing. Pasalnya, surat keputusan (SK) Bupati yang dijanjikan pemkab untuk legalitas guna menunjang kesejahteraan nyatanya tidak bisa selesai sepenuhnya dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul Bahron Rasyid mengungkapkan, jumlah penerima SK Bupati untuk sementara berkisar 580 orang dari total ribuan. Namun, jumlah penerima tersebut adalah GTT, sedangkan PTT masih belum ada kejelasan.
Advertisement
“PTT-nya belum, yang ada baru SK Bupati itu yang GTT,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/4/2018).
Terkait dengan GTT, ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan validasi dengan sekolah-sekolah, sehingga ada kemungkinan jumlah penerima untuk GTT bisa bertambah. “Sementara ini itungan kasarnya 580 formasi tapi akan kita cek lagi,” katanya.
BACA JUGA
Kendati demikian, ada kemungkinan beberapa GTT tidak bisa mendapat SK. Pasalnya pemberian SK tersebut tergantung dari kebutuhan sekolah yang bersangkutan. “Melihat formasinya dulu bagaimana, kalau tidak ada formasi tapi diangkat kan tidak mungkin. Tentu patokannya adalah kebutuhan,” jelasnya.
“Misalnya ada enam untuk tingkat SD, kita lihat jumlah guru PNS-nya berapa, kalau dari enam kelas guru PNS-nya empat. Berarti tambahan formasi GTT dua,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





