Insiden Gereja di Bantul, Tokoh Masyarakat Serukan Dialog
Aksi pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Panggungharjo, Sewon, Bantul yang viral di media sosial menuai beragam tanggapan.
Ilustrasi cagar budaya./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Ratusan cagar budaya di Bantul belum dilengkapi papan informasi akibat keterbatasan anggaran, sehingga berpotensi mengganggu upaya pelestarian.
Dari total 213 cagar budaya, baru sekitar 40 objek yang memiliki papan penanda, sementara rencana penambahan tahun 2026 terpaksa ditunda.
Kondisi ini menjadi perhatian karena minimnya papan informasi dapat membuat masyarakat kurang memahami status dan aturan perlindungan terhadap cagar budaya. Padahal, keberadaan penanda sangat penting untuk mencegah perubahan atau kerusakan pada objek bersejarah.
Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Disbud Bantul, Elfi Wachid, menjelaskan bahwa pada 2026 pihaknya sebenarnya telah mengusulkan pemasangan papan informasi di 20 titik. Namun, usulan tersebut tidak mendapatkan alokasi anggaran.
"Kalau untuk papan penanda cagar budaya, kami tidak mendapatkan alokasi anggaran tahun ini. Jadi tidak ada program itu di tahun 2026," kata Elfi, Kamis (16/4/2026).
Ia menyebut, program pemasangan terakhir dilakukan pada 2024 dengan dukungan dana keistimewaan. Setiap tahun, pihaknya rutin mengusulkan sekitar 20 titik pemasangan sebagai bagian dari upaya pelestarian.
Dalam pelaksanaannya, setiap objek cagar budaya membutuhkan dua papan penanda dengan total anggaran sekitar Rp4 juta. Papan tersebut berisi informasi identitas objek serta aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
"Setiap cagar budaya itu ada dua plang penanda, satu soal penanda objek cagar budaya, yang satu aturan-aturan semacam peringatan gitu," ungkapnya.
Hingga saat ini, dari total 213 cagar budaya yang tersebar di Bantul—meliputi benda, struktur, bangunan, hingga situs—baru sebagian kecil yang memiliki penanda.
Elfi menjelaskan bahwa tidak semua cagar budaya memungkinkan dipasangi papan informasi. Untuk kategori benda, pemasangan penanda dinilai tidak relevan karena sebagian berada di museum atau lokasi terbatas.
"Yang sudah dipasang plang kurang lebih 40. Untuk benda cagar budaya itu tidak memungkinkan untuk dipasang papan nama. Yang dipasang biasanya di bangunan, struktur, dan situs saja," jelas dia.
Dalam penentuan prioritas, Disbud Bantul lebih mengutamakan cagar budaya milik pribadi. Hal ini karena tingkat kerawanan perubahan atau alih kepemilikan dinilai lebih tinggi dibandingkan aset milik pemerintah.
"Bisa saja objek itu dijual atau diwariskan kepada keluarga. Itu kan tentu sangat rentan untuk diubah atau direnovasi, padahal itu tidak boleh kalau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya," pungkasnya.
Dengan tertundanya program pemasangan papan penanda, upaya perlindungan cagar budaya di Bantul masih menghadapi tantangan. Tanpa informasi yang jelas di lapangan, risiko pelanggaran terhadap aturan pelestarian pun berpotensi meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aksi pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Panggungharjo, Sewon, Bantul yang viral di media sosial menuai beragam tanggapan.
Kasus TKD Condongcatur menjadi perhatian Pemkab Sleman. Harda Kiswaya meminta lurah memahami regulasi agar pelanggaran tidak terulang.
Pelaku pencurian rokok di Tomira Sentolo ditangkap polisi. Modusnya mengaku anggota Resmob dan membawa korek api mirip senjata.
Dadan Hindayana beberapa kali menuai kontroversi saat memimpin BGN, mulai susu 2 liter hingga polemik program Makan Bergizi Gratis.
Pemkab Bantul menyiapkan aturan denda bagi pelanggaran bangunan dan tata ruang untuk mendongkrak pendapatan PBG hingga Rp10 miliar pada 2027.
Profil Agustina Arumsari, Wakil Kepala BGN baru yang memiliki pengalaman panjang di bidang audit, investigasi, dan pengawasan keuangan negara.