Advertisement
Warga Terdampak Proyek NYIA Laporkan Perusakan Rumah ke Polda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Merasa rumahnya dirusak dengan sewenang-wenang, sejumlah warga terdampak pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) melapor ke Polda DIY. Laporan itu dibuat karena tindakan sewenang-wenang tersebut dinilai pelanggaran pidana.
Salah seorang warga terdampak pembangunan bandara asal Desa Palihan, Temon, Kulonprogo Yuyun Krisna Windarmanto mengatakan kedatangannya bersama beberapa warga dikarenakan rumah yang ditinggalinya mengalami perusakan pada tanggal 27 November 2017 lalu. Rumah miliknya yang berada di area pembangunan Bandara NYIA itu diduga telah dirusak oleh oknum dari pihak Angkasa Pura I.
Advertisement
Perusakan yang dilakukan meliputi bagian pintu, jendela, pencopotan meteran listrik, serta perobohan sejumlah pohon di pekarangan rumah. "Beberapa rumah warga juga mengalami hal sama dan sebelumnya tidak ada surat pemberitahuan kalau mau dilakukan hal itu," kata dia saat ditemui wartawan di Polda DIY, Jumat (20/4/2018).
Lanjutnya lagi karena perusakan itu dia bersama sejumlah warga merasa sangat dirugikan. Untuk itu pria yang berprofesi sebagai perangkat desa itu pun melaporkan Project Manager Pembangunan Bandar NYIA, R. Sujiastono atas dugaan adanya perusakan rumah warga.
Sementara itu, anggota Tim Penasehat Hukum Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP), Teguh Purnomo mengatakan laporan yang dibuat juga mengacu pada dokumen Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY terkait hasil akhir pemeriksaan adanya kejadian tanggal 27 November 2017 lalu.
Dalam dokumen ORI, pada halaman 16 termuat pernyataan dari Sujiastono yang menyebutkan bahwa pencongkelan pintu dilakukan untuk memberikan shock therapy kepada warga dan pintu yang dicongkel adalah rumah yang tidak berpenghuni. Menurutnya, hal itu dapat dikategorikan sebagai dugaan aktor intelektual perusakan bersama-sama atas barang milik warga, dimana kenyataannya rumah tersebut masih dihuni oleh warga.
"Shock therapy warga juga bentuk pelanggaran hukum atas UU No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Utamanya dalam pasal 2 huruf a yakni asas kemanusiaan," ucapnya.
Lanjutnya lagi dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa asa kemanusiaan adalah pengadaan tanah yang harus memberikan perlindungan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara Indonesia secara proposional. Menurutnya, dalam pelaporam tersebut pihaknya telah membawa cukup bukti dan diharapkan pihak Polda DIY berlaku adil dalam menangani laporan tersebut.
"Kami sudah bawa bukti kayu pintu yang dicongkel, saksi serta video perusakan juga ada sebagai penguat laporan. Dugaannya dari AP I yang melakukan, dan dengan laporan ini harapannya Polda dapat buka tabir sebenarnya sehingga yang bersalah dapat menerima hukuman sesuai undang-undang," ujarnya.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan setelah warga memberikan laporan tersebut, pihak Polda DIY menerima laporan itu. "Tadi laporan sudah diterima dan selanjutkan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Advertisement
Advertisement