Advertisement

Terjatuh dari Motor Seusai Menjambret, Dua Sejoli Ditangkap

Irwan A Syambudi
Jum'at, 04 Mei 2018 - 15:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Terjatuh dari Motor Seusai Menjambret, Dua Sejoli Ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsek Prambanan menunjukkan pelaku penjambretan, Angga Aditya (kedua dari kanan), beserta sejumlah barang bukti kejahatan di Polsek Prambanan, Jumat (4/5 - 2018) Harian Jogja/Irwan A.Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sepasang remaja ditangkap aparat Polsek Prambanan karena menjambret di Desa Madurejo, Prambanan. Keduanya tertangkap setelah terjatuh dari sepeda motor saat mencoba melarikan diri.

Kapolsek Prambanan, Kompol Rini Anggraini, mengatakan penjambretan dilakukan oleh sejoli Angga Aditya, 20, warga Kebondalem Kidul, Prambanan, Klaten, dan IN, 16, warga Sumberharjo, Prambanan, Sleman. Mereka beraksi berboncengan menggunakan motor Yamaha Mio AB 2429 BQ di jalan raya sekitar Jembatan Kopen, Sorogedug Kidul, Desa Madurejo, Prambanan, Rabu (2/5/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.

Advertisement

"Setelah menjambret seorang warga, kedua pelaku kabur dan terjatuh dari motor. Warga bersama polisi yang kebetulan melintas saat patroli langsung menangkap kedua pelaku," kata Rini, Jumat (4/5/2018).

Kedua pelaku menjambret ponsel yang dibawa Nur Alifah, 18, warga Desa Sumberharjo, Prambanan, yang saat itu membonceng temannya naik sepeda motor. Ponsel merek Mito yang dipegang disambar Angga yang mengendarai motor.

Kanitreskrim Polsek Prambanan, Iptu Sularsiono, menambahkan dari hasil penyelidikan pasangan kekasih ini telah empat kali menjambret di lokasi berbeda. Mereka beraksi di wilayah Berbah, Piyungan, Kalasan dan Prambanan. "Sasaranya remaja putri yang melintas di tempat-tempat sepi, mereka buntuti dan dirampas barang berharganya," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan, Angga merupakan residivis. Pada 2017, dia dipenjara karena kasus pengeroyokan. Sebelumnya dia juga pernah masuk lembaga pemasyarakat di Klaten, karena kasus pencurian.

Akibat perbuatanya, Angga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. "Tersangka atas nama Angga kami tahan, sedangkan IN tidak ditahan karena ada jaminan dari orang tuanya dan memang masih di bawah umur," kata Sularsiono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement