Advertisement
Sertifikasi Tanah Kas Desa Jadi SHM Ditarget Selesai Tahun Ini
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo menargetkan sertifikasi tanah milik warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang sebelumnya berstatus kas desa bakal menjadi hak milik dan selesai akhir tahun.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertarung) Kulonprogo, Heriyanto, mengungkapkan saat ini pengumpulan dokumen tanah dan warga penghuni relokasi masih berjalan. Seusai pengumpulan dokumen selesai, tahapan berikutnya adalah pembuatan peta bidang, dan terakhir pelepasan hak atau peralihan status tanah kas desa menjadi sertifikat hak milik (SHM). "Kewenangan penerbitan sertifikat bagi 283 bidang tanah berada di Badan Pertanahan Nasional [BPN]," kata dia, Minggu (13/5/2018).
Advertisement
Pemkab menjamin seluruh bidang tanah tersebut bisa tersertifikasi sebagai hak milik, dan telah menyampaikannya kepada warga peserta relokasi. Selain itu, seluruh bidang tanah kas desa yang digunakan untuk program relokasi sudah dibekali dengan surat keputusan (SK) dari Camat Temon. Namun hanya ada 283 bidang yang diambil sebagai lokasi relokasi warga terdampak dari 400 warga yang terdaftar, karena sisanya batal mengambil.
Kepala BPN Kulonprogo, Suardi, menyebut ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam proses peralihan hak atas tanah kas desa tersebut, mulai dari permohonan izin kepada Gubernur DIY, pelepasan status tanah kas desa, dan pemberian ganti rugi kepada desa. Seluruh tahapan harus berjalan sesuai peraturan tentang perubahan status hak kepemilikan tanah.
"Nanti pelepasannya diawali pengajuan permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kulonprogo karena perlu izin gubernur juga untuk pelepasan aset desa. Setelah ada izin pelepasan, panitia akan melakukan sidang pelepasan, baru nanti diterbitkan surat keputusan peralihan status hak kepemilikan," katanya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dispetarung Kulonprogo, Langgeng Raharjo, mengatakan sertifikasi tanah menjadi SHM akan dilakukan secara gratis oleh Pemkab Kulonprogo, sedangkan untuk lahan magersari, Pemkab mengurus status kekancingan kepada Kadipaten Pura Pakualaman.
Terkait dengan nilai ganti rugi tanah kas desa yang harus ditanggung oleh warga penghuni cukup beragam, namun mendekati nilai yang telah ditaksir appraisal sebelumnya.
Dalam berita sebelumnya diketahui tanah kas desa yang dimanfaatkan untuk relokasi warga terdampak NYIA total seluas 12,4 hektare tersebar di lima desa dan diperuntukkan bagi 278 kepala keluarga (KK). Tanah itu terdiri dari tanah kas Desa Glagah untuk 98 KK, Palihan untuk 99 KK, Kebonrejo untuk 23 KK, Janten 54 KK, dan Jangkaran untuk empat KK. Pengurusan sertifikasi tanah akan dibiayai oleh Pemkab, namun biaya untuk menebus tanah kas desa itu nantinya akan ditanggung warga penghuni lahan relokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement