Advertisement
Begini Praktik Joki Masuk Kampus Negeri di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang joki ujian Tes Potensi Akademik (TPA) Pascasarjana di sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di DIY tertangkap basah. Terungkap bagaimana praktik perjokian ini dijalankan serta berapa uang yang mengalir.
Joki ujian masuk PTN tertangkap basah lantaran identitas tidak sesuai.Kapolsek Bulaksumur, Kompol Suhardi menerangkan seorang pelaku perjokian yakni Frienki E,32, warga Kota Bengkulu tertangkap basah saat mengerjakan soal ujian pada Jumat (19/5/2018) lalu. Pengawas ujian TPA mencurigai pelaku lantaran identitas foto peserta ujian, dengan pelaku terlihat berbeda.
Advertisement
"Berawal saat mengikuti TPA Pascasarjana. dan pengawas mengetahui ada kejanggalan, saat dilihat kok ternyata beda antara foto peserta dan yang ikut ujian, dan pihak PTN lapor kami dilanjutkan penangkapan saat di ruang ujian," kata dia kepada wartawan, Senin (21/5/2018).
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian ditangkap seorang lagi yang berperan sebagai pemalsu indentitas. Pelaku yang ditangkap yakni Yohanis Moat, 22, seorang mahasiswa warga NTT. Bersama dengan pelaku diamankan juga sebuah printer yang digunakan untuk mencetak dokumen dan identitas palsu.
"Berdasarkan pengakuan, pelaku dibayar Rp1,5 juta dari seorang perantara. Dan menurut pengakuan pula, dari perantara ke joki belum dapat uang," kata dia. Sejatinya bayaran untuk joki baru akan diberikan setelah hasil tes keluar. Namun bayaran tak jadi diberikan karena keburu tertangkap polisi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, Iptu Tito Satria mengatakan modus yang dilakukan oleh pelaku adalah menjadi joki melalui seorang perantara. Pelaku pun tidak mengenal bakal calon mahasiswa yang ia gantikan untuk mengerjakan soal ujian tersebut. "Ini lewat perantara, sementara tidak ada keterlibatan dari pihak PTN," kata dia.
Di sisi lain berdasarkan pengakuan pelaku, dari seorang perantara itu sepanjang 2018 ini dia telah lima kali melakukan aksi perjokian. Dan baru sekali ini tertangkap basah. Akibatnya kedua pelaku ini pun terancam hukuman penjara. "Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman empat tahun penjara dan Pasal 263 tentang pemalsuan dengan hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Ini Tantangan Mendesak UMKM Jogja untuk Naik Kelas
- KPU Jogja Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Hadiah Rp18 Juta
- Jadwal Donor dan Stok Darah di Jogja, Selasa 7 Mei 2024
- Alasan Manajemen PSIM Percayakan Seto Sebagai Pelatih Kepala Laskar Mataram
- Dua Pekerja Bangunan di Jogja Tertimpa Cor Beton, Satu Tewas
Advertisement
Advertisement