Advertisement

Soal Koruptor Nyaleg, Ini Kata Legislator DIY

I Ketut Sawitra Mustika
Selasa, 03 Juli 2018 - 12:20 WIB
Arief Junianto
Soal Koruptor Nyaleg, Ini Kata Legislator DIY Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, Gunungkidul--Kalangan legislator DIY mendukung kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyatakan Peraturan KPU (PKPU) tidak boleh bertentangan dengan produk hukum di atasnya.

Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengaku sangat menghargai dan memahami semangat yang diusung KPU. Menurutnya pelarangan bekas napi korupsi mendaftar jadi anggota legislatif merupakan bagian dari upaya untuk memajukan demokrasi dan menciptakan kehidupan politik yang bersih.

Advertisement

Meski begitu dia menyatakan Peraturan KPU tersebut harus lebih rinci dalam mengatur hal-hal yang sifatnya teknis. "Terhadap yang sedang menempuh upaya hukum [peninjauan kembali], sementara dia sudah tidak menjalani, maka perlu ada aturan-aturan teknis yang menjawab," kata Inung, sapaan akrab Arif, Senin (2/7/2018).

Inung juga menilai pihak yang lebih tepat untuk membatasi hak seseorang berpolitik adalah pengadilan. Sebaiknya, larangan tersebut dimuat dalam amar putusan dengan pencabutan hak politik, yakni hak untuk dipilih dan memilih, seperti yang sudah pernah dilakukan sebelumnya. Sebab, yang boleh mengurangi hak seseorang adalah lembaga peradilan.

"Jika memang semangat ini akan menjadi semangat moral bersama, lebih baik dalam amar putusan pengadilannya itu, mulai dari tingkat pertama sampe tingkat banding, sudah harus ada klausul yang mencabut hak politiknya, sehingga nanti klir semua, tidak menimbulkan problematika di kemudian hari," kata Inung.

Anggota DPRD DIY dari Fraksi Gerindra Anton Prabu Semendawai mengaku setuju dengan pelarangan napi korupsi mendaftar jadi caleg. Meskipun UU memperbolehkan mantan napi mendaftarkan diri jadi legislator selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasusnya, tapi menurutnya ada pertimbangan etis bagi seseorang yang hendak jadi anggota legislatif.

Ia menjelaskan untuk mendaftar jadi caleg, KPU sudah mensyaratkan pendaftar mencantumkan surat dari pengadilan yang menyatakan seseorang bebas dari segala macam tindak pidana. "Jadi secara otomatis sudah menunjukan kalau caleg yang maju itu bersih, kan syarat utama untuk mencalonkan harus ada surat dari pengadilan, setelah dapat SKCK dan ditunjukan ke pengadilan untuk mendapat lembaran kertas keterangan bahwa kita belum pernah dipidana selama 5 tahun," ujar dia.

Pelarangan koruptor mendaftar jadi caleg tertuang dalam PKPU No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. PKPU ini ditetapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM

News
| Rabu, 24 April 2024, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement