Advertisement

Njambret Tas di Prambanan, Pemuda Asal Klaten Dibekuk Polisi

Irwan A Syambudi
Jum'at, 06 Juli 2018 - 17:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Njambret Tas di Prambanan, Pemuda Asal Klaten Dibekuk Polisi ILustrasi penjambretan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Aparat Polsek Prambanan bekerja sama dengan Tim Reserse Mobile (Resmob) Progo Sakti Polda DIY membekuk seorang pemuda asal Klaten, Jawa Tengah. Pemuda bernama Eko febriyanto, 19, ditangkap lantaran menjambret seorang warga di wilayah Kecamatan Prambanan.

Kapolsek Prambanan, Kompol Rini Anggraini, mengatakan pelaku bernama Eko Febriyanto tercatat sebagai warga Pucangan Bendan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten. "Pelaku kami tangkap Kamis [5/7/2018] karena menjambret tas milik Nurhayanti, 38, warga Ngentak Mejing, Desa Madurejo, Kecamatan Prambanan," kata Rini, Jumat (6/7/2018).

Advertisement

Aksi penjambretan yang dilakukan Eko terjadi di jalan raya depan Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) Pelemsari, Bokoharjo, Prambanan, Jumat (15/6/2018). Saat itu korban dalam perjalanan pulang silaturahmi dari rumah saudaranya di daerah Kalasan.

Korban yang mengendarai sepeda motor kemudian dipepet oleh pelaku dan langsung menarik tas yang dibawa. Saat itu korban berusaha mempertahankan tas. Saat terjadi tarik menarik, korban kemudian terjatuh dan mengalami luka di bagian wajah.

"Pelaku kabur dengan membawa tas berisi satu unit ponsel merek Lenovo, uang Rp500.000, serta sejumlah surat berharga milik korban. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta," kata Rini.

Beberapa saat setelah kejadian korban langsung melapor ke Polsek Prambanan. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengendus keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku ditangkap saat berada SPBU di Jalan Solo, Kalasan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah ponsel yang diduga hasil kejahatan. "Pelaku masih membawa ponsel milik korban. Tapi dia berdalih ponsel tersebut baru saja dibeli di sebuah gerai di daerah Prambanan," ujarnya.

Saat diperiksa, pelaku mengaku hanya menemukan uang RpRp100.000 di dalam tas korban. Selanjutnya tas korban dibuang ke sebuah area permakaman untuk menghilangkan jejak. Uang hasil kejahatan selanjutnya digunakan untuk berfoya-foya dan makan.

Kanitreskrim Polsek Prambanan, Iptu Sularsiono, menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku baru sekali melakukan penjambretan dan hanya beraksi sendirian. Namun demikian polisi tidak langsung mempercayai keterangan pelaku dan masih mendalami lagi keterangannya. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara," kata Sularsiono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KPK Tegaskan Uang Rp300 M Terkait Korupsi Taspen Bukan Pinjaman Bank

KPK Tegaskan Uang Rp300 M Terkait Korupsi Taspen Bukan Pinjaman Bank

News
| Jum'at, 21 November 2025, 14:17 WIB

Advertisement

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Wisata
| Selasa, 18 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement