Advertisement

Ditunggu Warga Miskin, Pembagian BPNT di Kulonprogo Belum Jelas

Uli Febriarni
Kamis, 12 Juli 2018 - 15:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Ditunggu Warga Miskin, Pembagian BPNT di Kulonprogo Belum Jelas Ilustrasi BPNT. - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Jadwal pembagian Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) bagi warga miskin Kulonprogo hingga saat ini belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Akibatnya, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo tidak dapat memastikan kapan BPNT bisa didistribusikan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial P3A Kulonprogo, Abdul Kahar, menjelaskan jajarannya tidak bisa terburu-buru mendistribusikan BPNT karena sampai saat ini masih menunggu surat keputusan dari Pusat. Menurutnya, ada yang berbeda dalam penentuan jadwal program di masa kekinian. Sebelumnya daerah yang menerapkan kebijakan program tertentu telah ditunjuk terlebih dahulu oleh Pemerintah Pusat. Siap atau tidak siap, mereka harus menjalankan. Namun dalam pelaksanaannya teknik seperti itu dinilai kurang berhasil sehingga diubah. Saat ini daerah yang bersangkutan mengajukan dan menyatakan kesiapan sebagai pelaksana program, baru kemudian ditetapkan oleh Pusat. "Untuk program BPNT ini kami masih menunggu. Kami sudah mengirimkan surat bahwa Kulonprogo siap melaksanakan program, namun hingga saat ini surat belum turun," kata dia, Rabu (11/7/2018).

Advertisement

Kendati demikian secara garis besar sebanyak 113 e-warong yang ditunjuk sebagai pelaksana BPNT sudah menyatakan kesiapannya. Perihal pasokan beras dan telur ke e-warong kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM, akan menyesuaikan dengan harga kedua produk tersebut di pasaran kendati peternak maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) menyatakan kesiapan mereka memasok beras dan telur ke e-warong tertunjuk. Dinsos P3A memperkirakan dibutuhkan sekitar delapan kilogram beras kualitas premium per bulan untuk satu KPM.

Kahar menegaskan ada satu hal penting yang harus diperhatikan oleh 47.323 KPM dalam menerima BPNT. Mereka tidak diperkenankan meniadakan transaksi pengambilan bantuan selama jangka waktu tiga bulan. Apabila hal itu terjadi, data mereka bisa berubah menjadi data warga meninggal, pindah atau dinyatakan sudah mampu.

"Ketika akan mengambil bantuan bebas saja. Boleh sekali ambil langsung habis [senilai Rp110.000] atau mau transaksi seperlunya saja, yang penting usahakan selalu ada transaksi," ujarnya.

Ia berharap gapoktan maupun peternak yang mendapatkan kesempatan menjadi penyuplai bahan pangan mengirimkan suplai produk secara bertahap, bukan dikirimkan langsung sesuai kebutuhan mutlak suatu wilayah. "Misalnya di Kecamatan Kokap kebutuhannya sekian ton. Yang didrop ke sana setidaknya setengahnya dulu, atau berapa dulu, tidak langsung semuanya dikirim," katanya.

Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kokap, Taufik, menuturkan secara umum e-warong siap menjalankan tugas sebagai penyalur BPNT. Namun hingga kini semua e-warong di Kokap belum bisa bergerak karena ketiadaan mesin electronic data capture (EDC). "Sama sekali belum ada," ucapnya, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement