Advertisement
Jangan Rugikan Investor, Pemdes di kulonprogo Harus Tertib & Patuhi RTRW
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah desa (pemdes) di Kecamatan Nanggulan diminta untuk tertib aturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat memberikan izin investasi kepada penanam modal yang masuk wilayahnya.
Camat Nanggulan, Duana Heru Supriyanta, mengungkapkan perkembangan wilayah Nanggulan di masa mendatang akan memungkinkan banyak investor yang masuk. Kendati demikian segala aspek perizinan terutama tata ruang harus terlebih dahulu terpenuhi agar kedua belah pihak [pemdes dan investor] tidak dirugikan, karena apabila berkukuh melanjutkan investasi tersebut, tentu akan merugikan lingkungan dan masyarakat.
Advertisement
"Jangan sampai ada investor atau pengusaha yang belum berizin kemudian melaksanakan pembangunan di desa seperti di Desa Tanjungharjo. Apalagi saat ini RTRW baru di-review [peninjauan ulang]," kata Duana Heru di sela-sela seleksi Kepala Seksi Pemdes Tanjungharjo, Minggu (12/8/2018).
Duana berharap Pemkab Kulonprogo bersama Pemda DIY dan Pemerintah Pusat bisa menyelesaikan peninjauan ulang RTRW agar segera ada kepastian hukum, sehingga investasi tidak terhambat. Apalagi semangat yang dibangun pemerintah saat ini tidak boleh menghambat investor dan harus ada percepatan pembangunan dan investasi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulonprogo, Agus Langgeng Basuki, memperkirakan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kulonprogo selesai akhir 2018 atau sebelum New Yogyakarta International Airport (NYIA) beroperasi. "Saat ini perubahan RTRW dan RDTR masih disusun bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement