Advertisement

Lanjutkan Vaksin MR, Sekolah Muhammadiyah di Jogja Tunggu Instruksi Yayasan

Irwan A Syambudi
Jum'at, 24 Agustus 2018 - 15:37 WIB
Nina Atmasari
Lanjutkan Vaksin MR, Sekolah Muhammadiyah di Jogja Tunggu Instruksi Yayasan Petugas puskesmas memberikan suntikan Imunisasi MR di SD Siraman II Wonosari, Kamis (9/8/2018).Harian Jogja - Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Sekolah di Jogja galau menghadapi polemik vaksin campak Measles Rubella (MR), setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan penggunaan vaksin dari Serum Institute of India (SII) tersebut meski mengandung unsur nonhalal karena kondisi darurat.

Kepala SD Muhammadiyah Miliran, Kota Jogja, Ani Sulistyoningsih mengatakan pihaknya juga telah melakukan vaksinasi MR kepada sejumlah murid bekerjasama dengan puskesmas setempat pada tahun lalu. Namun dengan adanya fatwa terbaru dari MUI terkait vaksin MR pihaknya belum dapat menyikapinya.

Advertisement

"Kebijakan terkait itu [vaksinasi MR] menunggu kebijakan dari yayasan. Biasanya ada instruksi apakah akan melaksanakannya [vaksinasi] atau tidak," ungkapnya, Jumat (24/8/2018).

Pun demikian setelah adanya fatwa MUI beberapa waktu lalu pihak internal sekolah belum ada pembahasan mengenai hal itu. Sehingga pihaknya pun belum dapat menentukan terkait dengan pelaksanaan vaksinasi MR ke depan.

Selain itu, Ani yang juga tergabung dalam anggota Badan Koordinasi Sekolah Muhammadiyah juga mengakui belum ada pembahasan terkait dengan fatwa MUI perihal vaksin MR. "Bulan ini belum ada pertemuan dan yang khusus membahas tentang itu [vaksin MR] belum ada," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan MUI memperbolehkan penggunaan vaksin MR dari SII meski mengandung unsur nonhalal karena kondisi darurat. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk Dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin (20/8/2018).

MUI menetapkan bahwa vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Namun penggunaannya pada saat ini dibolehkan.

"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal," demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI tersebut.

Namun diperbolehkannya penggunaan vaksin MR tersebut tidak berlaku atau gugur apabila ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci. Kendati demikian, MUI tetap meminta pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU

News
| Rabu, 24 April 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement