Advertisement

Pemerintah Tak Tahu Jumlah Warga Penggarap Lahan PAG, Pemberian Tali Asih Tanah Bandara Terganjal

Uli Febriarni
Rabu, 05 September 2018 - 09:50 WIB
Bhekti Suryani
Pemerintah Tak Tahu Jumlah Warga Penggarap Lahan PAG, Pemberian Tali Asih Tanah Bandara Terganjal Warga melintas di kawasan pembangunan NYIA di Kecamatan Temon, Kulonoprogo, beberapa waktu lalu. Harian Jogja/Beny Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Pemerintah Kabupaten Kulonprogo belum memiliki data pasti warga bekas penggarap lahan Paku Alam Grond (PAG) yang kini menjadi lahan bandara baru.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertarung) Kulonprogo, Heriyanto mengatakan data para penggarap PAG tersebut dibutuhkan sebagai basis dasar pembagian tali asih. Menurut Heri, pengadaan data tersebut masih membutuhkan klarifikasi langsung ke lapangan. Namun, hingga saat ini, langkah itu belum dilakukan. Selain itu, komunikasi dan pertemuan dengan warga untuk membahas data penggarap yang berhak mendapatkan tali asih, juga belum dilakukan.

Advertisement

"Saya belum klarifikasi terkait hal itu," kata dia singkat, Selasa (4/9/2018).

Pendataan tersebut bukan hal mudah dan tidak bisa berpatok pada data awal saat masa pembebasan lahan terdahulu. Karena pada pembebasan lahan PAG yang diolah para penggarap, dulunya tidak diukur bidang per bidang menyesuaikan luas garapan. Heriyanto juga belum mengetahui mekanisme yang akan dipakai dalam pembagian tali asih tersebut nantinya.

"Kami rumuskan itu nanti, kalau saya sudah memiliki data yang pasti," ujarnya.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan, pembagian tali asih membutuhkan waktu yang tidak sebentar, karena nilainya cukup besar. Hasto mengungkapkan, pembagian tali asih membutuhkan kesepakatan di antara warga bekas penggarap yang berhak sebagai penerima tali asih. Berikut mekanisme pembagian yang benar.

Ia mengaku sudah meminta Kepala Dispertarung Kulonprogo untuk berembuk dengan warga, merumuskan mekanisme pembagian.

Diberitakan sebelumnya, Rp25 miliar dari total Rp726,5 miliar dana kompensasi pembebasan lahan PAG terdampak pembangunan NYIA [sebanyak Rp701,5 miliar dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri (PN) Wates] akan dibagikan kepada para warga bekas penggarap lahan PAG. Dana tersebut sebagai tali asih bagi penggarap, sesuai janji yang pernah dilontarkan Kadipaten Pakualaman. Hingga saat ini belum dibagikan, karena berbagai alasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement