Advertisement

Promo Desember

Wow....Tahun Depan, Gaji Guru di Gunungkidul Bakal Naik Tujuh Kali Lipat

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 12 September 2018 - 17:20 WIB
Arief Junianto
Wow....Tahun Depan, Gaji Guru di Gunungkidul Bakal Naik Tujuh Kali Lipat Ilustrasi Guru

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul tentang Gaji Guru Tidak Tetap (GTT) di Gunungkidul akan turun tahun depan. Dalam SK itu, nominal honor yang diperoleh para GTT bakal naik hingga tujuh kali lipat.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan jika semula rata-rata gaji yang diperoleh GTT sebesar Rp200 ribu per bulan, tahun depan bisa mencapai Rp 1. 250.000 per bulan.

Advertisement

Dia menjelaskan anggaran yang disediakan untuk honor GTT tahun depan ini sekitar Rp 6 miliar. Dananya dari APBD Kabupaten Gunungkidul. "Nanti [honor GTT] masuk APBD murni,” ucap dia, Rabu (12/9/2018). Namun tidak semua GTT bakal menerima kenaikan gaji ini. Kenaikan hanya akan dialami oleh guru yang mendapat SK penugasan dari Bupati.

Bahron menjelaskan hal itu terjadi lantaran alokasi anggaran hanya diperuntukkan bagi guru, sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. “Jadi harus disesuaikan dulu dengan formasi dan telah memenuhi persyaratan atau belum,” ujar Bahron.

Persyaratan yang dimaksud, selain formasi yakni jenjang pendidikan yang dibutuhkan minimal S1. Sehingga jika tidak memenuhi syarat maka tidak terjaring. "Meski demikian yang tidak dapat SK ini masih bisa menerima dana dari bantuan operasi sekolah (dana BOS) melalui SK Kepala Disdikpora yang berisi surat tugas bagi guru agar pihak sekolah mengeluarkan dana BOS,” ucap dia.

Besaran honor dari dana BOS ini tiap bulan tidak sama. Sebab disesuaikan dengan kemampuan sekolah dengan perhitungan yang salah satunya diambil jumlah murid. "Jika dipukul rata, per orang menerima Rp100.000 hingga Rp200.000 per bulan," kata Bahron.

Ketua Komite Honorer Gunungkidul Aris Wijayanto berharap SK Bupati ini bisa segera ada kepastian. Sebab hingga hari ini dia hanya masih sekedar mendengar informasi tanpa ada keputusan secara tertulis, karena masih dalam pembahasan di pemkab dan Dewan.

Aris juga berharap jika SK Bupati turun, maka besaran honor GTT setidakbya bisa separuh dari UMP DIY yang saat ini mencapai Rp 1.454.154. Dia pun berharap Pemkab Gunungkidul bisa segera memikirkan permasalahan ini.

"Di Gunungkidul total GTT mencapai sekitar 2.000 orang dan selama ini hanya menerima penghasilan dari sekolah dengan jumlah minimal tidak seberapa," ucap Aris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pilkada Jakarta 2024: Hingga Batas Akhir, Tak Ada Gugatan dari Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun di MK

News
| Kamis, 12 Desember 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement