Advertisement

Siap-Siap, Jumlah Taksi Online Bakal "Meledak"

Sunartono
Jum'at, 14 September 2018 - 11:50 WIB
Bhekti Suryani
Siap-Siap, Jumlah Taksi Online Bakal Ilustrasi taksi online. - JIBI/Nicolous Irawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pemda DIY masih menunggu sikap Kementerian Perhubungan terkait dicabutnya 23 Pasal dalam Permenhub No.108/2017 tentang penyelenggaraan angkutan dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek oleh Mahkamah Agung (MA). Pencabutan sejumlah pasal penting seperti kewajiban berkelompok dan badan hukum dinilai akan membuat taksi online semakin menyulitkan kontrol dan pengawasan.

Pasal yang dicabut antara lain Pasal 38 poin a, b dan c yang menyatakan perusahaan angkutan harus memiliki lima unit kendaraan, tempat penyimpanan dan bengkel. Serta Pasal 39 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa usaha angkutan umum harus berbadam hukum. Kemudian Pasal 27 ayat 1 huruf d dan f serta pasal 27 ayat 2 yang terkait dengan kewajiban menempelkan identitas stiker di kendaraan pun turut dihilangkan MA.

Advertisement

Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triono menjelaskan saat ini pihaknya sedang getol melakukan sosialisasi Permenhub 108 kepada para sopir taksi online.

Banyak yang sudah mulai tertib dengan menaati aturan sesuai Permen tersebut, tercatat sekitar 70 kelompok yang sudah mengajukan proses perizinan yang sebagian besar sudah berbadan hukum. Aturan itu sesuai dengan Permenhub telah dicabut padahal angkutan umum memang harusnya berbadan hukum.

"Padahal beberapa sudah ada yang mengurus badan hukum. Badan hukum ini penting, sehingga angkutan jika kecelakaan nanti jasa raharja [asuransi] bisa masuk, kalau kecelakaan siapa yang bertanggungjawab kalau tidak berbadan hukum nanti susah untuk diasuransikan," katanya di Kepatihan, Kamis (13/9/2018).

Ia menambahkan penetapan jumlah kendaraan minimal lima unit yang juga dicabut MA, sebelumnya sudah ada kajian. Ada dasar penting mengapa harus lima unit, tujuannya agar usaha tersebut tidak tertumpu pada satu kendaraan saja sehingga ketika ada kendaraan satu unit yang sepi penumpang bisa disubsidi silang oleh unit lain yang ramai penumpang.

Berbeda ketika usaha tersebut hanya satu unit dijalankan sendiri maka segala kerugian akan ditanggung sendiri sehingga potensi kerugian sangat besar.

“Makanya harus berbadan hukum, kalau kendaraan banyak semakin banyak dapat keuntungan. Supaya ke depan dapat berkembang tetapi fenomena sekarang lebih banyak individual,” ujarnya.

Selain itu melalui badan hukum kelompok, sehingga angkutan online dapat diawasi dengan mudah terutama berkaitan dengan keselamatan penumpang.

Ketika terjadi persoalan di lapangan pihaknya bisa langsung mengetahui identitas perusahaan kendaraan tersebut. Berbeda ketika perorangan, kondisi itu sangat menyulitkan pelacakan petugas ketika terjadi masalah di lapangan, ketika ada konsumen di lapangan menjadi tidak jelas pihak yang dirugikan.

Apalagi Jogja sebagai kota pariwisata, jaminan keselamatan dan keamanan penumpang harus dikedepankan agar memberikan citra positif kepada wisatawan.

“Kalau perkelompok atau PT atau koperasi kan mudah dicari berarti usaha A atau B ini yang bertanggungjawab kalau perangan resiko tanggung sendiri,” katanya.

Harry menilai dengan pencabutan pasal tidak perlu berbadan hukum tersebut memungkinkan ke depan taksi online menjadi sulit dikontrol jumlahnya karena mereka berjalan secara individu.

Begitu juga dihapuskannya pasal identitas stiker, sangat menyulitkan pemantauan karena tidak dapat diketahui apakah unit tersebut dalam posisi menjadi kendaraan pribadi atau sedang menjemput penumpang. “Sekarang saja susah dikontrol, apalagi nanti akan sangat menyulitkan kontrol, kami juga inginnya ada stiker sebagai identitas,” ucapnya.

Namun ia menegaskan, pihaknya menghormati keputusan MA dan akan menunggu arahan Kemenhub terkait kelanjutan Permenhub tersebut pasca putusan MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement