Advertisement

Potensi Konflik pada Pemilu Tahun Ini Berbeda, Ini Penyebab dan Antisipasi Polres Gunungkidul

Herlambang Jati Kusumo
Jum'at, 14 September 2018 - 13:20 WIB
Arief Junianto
Potensi Konflik pada Pemilu Tahun Ini Berbeda, Ini Penyebab dan Antisipasi Polres Gunungkidul Kegiatan latihan Pra Operasi Mantab Brata Progo 2018, di Bangsal Sewokoprojo, Jumat (14/9/2018).Harian Jogja - Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Potensi konflik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dinilai berbeda dibandingkan dengan Pemilu 2014 yang lalu. Hal itu diduga dipicu oleh perkembangan teknologi yang begitu cepat.

Perkembangan teknologi saat ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat. Namun juga memberi dampak negatif jika tidak digunakan secara bijak.

Advertisement

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan dengan kegiatan latihan Pra Operasi Mantab Brata Progo 2018, polisi diharapkan bisa turut mengantisipasi munculnya konflik pada Pemilu 2019. “Dalam menghadapi Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu 2014. Saat itu belum ada isu-isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial yang menjadi pemicu kerusuhan di masyarakat,” kata Fuady, Jumat (14/9/2018).
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan polisi menggelar Patroli Cyber. Jika ada yang menyebarkan ujaran kebencian, berita palsu, apabila ada yang memenuhi unsur dapat dipidanakan dengan Undang-Undang ITE.

Fuady mengimbau kepada semua parpol agar dapat bersaing dengan sehat, tidak memecah belah. Pesta demokrasi yang diadakan lima tahun sekali diharapkan dapat dinikmati oleh masyarakat.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan dalam penyelenggaraan Pemilu ini memang perlu sinergitas antar berbagai lembaga, agar dapat lancar dalam penyelenggaraan. “Sinergitas dengan Polri ini sangat penting, yang paling kami antisipasi adalah kampanye. Kampanye sangat luar biasa terutama yang melalui media sosial, mesti diantisipasi,” ucap dia.

Is mengungkapkan sebenarnya diaturan KPU ada yang mengatur terkait media sosial, dan hal tersebut perlu koordinasi agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Pada PKPU No.23/2018 juga diatur sudahan tentang kampanye lewat media sosial itu. Parpol dapat mendaftarakan media sosial yang digunakan kampanye, dengan itu kami dapat memantau kalau ada indikasi melanggar kami bisa menindak. Yang jadi masalah banyak akun di luar yang tidak didaftarkan itu,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement