Advertisement
Polres Bantul Ringkus Pembobol ATM
Foto ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Resor Bantul meringkus dua tersangka kasus pembobolan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM. Kedua tersangka masing-masing berinisial MS, 37, dan JS, 37, warga Madiun, Jawa Timur. Keduanya diringkus pekan lalu di wilayah Sleman.
Wakapolres Bantul Komisaris Polisi Ahmad Nanang Wibowo mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan pemilik salah satu bank terkait adanya kerusakan di mesin ATM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul, pada 5 September lalu.
Advertisement
Selain rusak, uang sebesar Rp1,1 juta dalam mesin ATM juga hilang. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kamera pengintau atau circuit closed television (CCTV), diketahui wajah salah satu tersangka, yakni MS. "Tersangka kami tangkap di wilayah Sleman," kata Nanang, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (1/10/2018).
Nang mengatakan aksi pembobolan ATM itu sebenarnya dilakukan oleh empat tersangka. Masing-masing tersangka berbagi peran mulai dari eksekutor, pemantau, hingga penyedia alat congkel mesin ATM. Namun hingga kemarin dua tersangka lain berinisial SR dan DS masih dalam pengejaran polisi.
Menurut Nanang, aksi kejahatan itu dilakukan pada siang hari, sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, eksekutor pembobolan ATM tersebut adalah MS. MS masuk dalam ruang ATM kemudian bertransaksi seperti biasa.
Namun saat transaksi diproses mesin ATM, tersangka memasukkan alat penjepit pada lubang tempat keluar uang, sehingga layar mesin ATM menginformasikan bahwa transaksi gagal. Tersangka melalui alat penjepit yang terbuat dari kawat bisa mengambil uang. Hanya butuh waktu sekitar tiga menit terangka MS melakukan aksinya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa alat penjepit, obeng, senter, dan kabel. Nanang menduga aksi tersangka tidak hanya dilakukan sekali meski pengakuannya baru satu kali membobol ATM. "Untuk wilayah Bantul memang baru sekali, tetapi di wilayah lain sudah berkali-kali," ujar Nanang.
Sementara itu, tersangka MS berkukuh baru membobol ATM sekali. Alat pembobol berupa penjepit ia rakit sendiri. "Baru coba-coba saja, masih belajar," ucap MS. Sementara uang hasil pembobolan sudah habis ia gunakan untuk makan. Akibat perbuatannya MS dan JS terancam hukuman tujuh tahun penjara. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kondisi Andrie Yunus Korban Air Keras Belum Membaik, Masih di HCU
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
Advertisement
Advertisement







