Advertisement
Nekat Edarkan Ribuan Pil Sapi, Debt Collector Diciduk Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sleman membekuk seorang debt collector alias penagih utang lantaran tersangkut kasus penyalahgunaan zat psikotropika. Dari tangan pelaku didapatkan barangbukti puluhan ribu pil sapi atau trihexyphenidyl siap edar.
Seorang penagih utang yang ditangkap ialah Gregorius Ersa, 33, warga Danukusuman, Kota Jogja. "Pelaku kami tangkap beserta barang bukti 31.000 butir pil trihexyphenidyl yang dibungkus dalam 31 paket masing-masing berisi 1.000 butir," kata Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Toni Priyanto, saat jumpa pers di Polres Sleman, Rabu (3/10/2018).
Advertisement
Pelaku ditangkap di Jalan Abu Bakar Ali, depan gedung Karya Sosial Widya Mandala, Kamis (20/9) pukul 00.10 WIB. Kurang dari 24 jam setelah menangkap Ersa, polisi melakukan pengembangan dan menangkap satu pelaku lagi atas nama Agus Sutiyono, 30, warga Demak, Jawa Tengah.
Agus ditangkap di depan Terminal Jombor, Mlati, Kamis (20/9) pukul 22.30 WIB. Agus merupakan pemesan ganja dari seorang pemasok di Semarang yang juga merupakan pemasok pil trihexyphenidyl yang diedarkan Ersa. "Antara AS [Agus] dan GE [Ersa] ini tidak saling kenal, tapi keduanya terlibat dalam satu jaringan dari Semarang," katanya.
Menurut Tony, berdasarkan keterangan pelaku keduanya tergiur untung melimpah dengan mengedarkan pil sapi dan ganja. Ersa yang sehari-hari bekerja sebagai penagih utang mengakui pendapatannya tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup.
Kepada wartawan Ersa mengaku sudah dua bulan mengedarkan pil sapi. "Hanya mengambil dan sudah ada yang mengedarkan. Satu bungkus harganya Rp900.000 dan kalau bisa jual sebungkus dapat uang Rp50.000" ujarnya.
Sedangkan Agus mengaku hanya sebagai pemakai dan jarang mengedarkannya. Kendati demikian, dia mengaku cukup lama memakai ganja. Menurutnya, pemakaian ganja mempengaruhi kinerjanya saat bekerja. "Pakai ganja sudah dua tahunan, sehari-hari kerja serabutan dan memakai ganja biar fokus dalam bekerja," kata Agus.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Sleman. Ersa dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Agus dijerat Pasal 112, 114 dan Pasal 127 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

CR450, Kereta Tercepat China, Pacu 453 km/jam & Pecahkan Rekor!
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Hari Ini 21 Oktober 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Pekan Ini 21-26 Oktober 2025, dari Stasiun Tugu
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal Layanan SIM di Mal Pelayanan Publik Bantul Hari Ini
Advertisement
Advertisement