Advertisement

Geram Tak Diangkat Jadi PNS, Ribuan Guru Honorer di Gunungkidul Akan Mogok Mengajar Mulai Pekan Depan

David Kurniawan
Kamis, 11 Oktober 2018 - 18:05 WIB
Bhekti Suryani
Geram Tak Diangkat Jadi PNS, Ribuan Guru Honorer di Gunungkidul Akan Mogok Mengajar Mulai Pekan Depan Ilustrasi Guru

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Sedikitnya 2.000an guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang tergabung dalam Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul akan melakukan mogok mengajar. Rencananya aksi ini dilakukan mulai Senin (15/10/2018) hingga Rabu (31/10/2018) mendatang.

Ketua FHSN Gunungkidul, Aris Wijayanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan perwakilan dari seluruh kecamatan untuk pelaksanaan aksi izin tidak masuk kerja mulai 15-31 Oktober mendatang. Menurut dia, aksi ini sudah diberitahukan kepada forum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Gunungkidul. “Sudah kami informasikan, kebeteluan ketuanya [Bahron Rasyid] juga menjabat sebagai Kepala Disdikpora Gunungkidul,” kata Aris saat dihubungi, Kamis (11/10/2018).

Advertisement

Menurut dia, aksi yang dilakukan guru honorer di sekolah negeri tidak hanya terjadi di Gunungkidul. Namun aksi yang sama juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Selain aksi ini, rencananya pada 24-25 Oktober mendatang, FHSN Gunungkidul mengirimkan perwakilan untuk melakukan aksi secara nasional di Jakarta. Adapun tujuan dari aksi sebagai upaya memeperjuangkan hak-hak bagi GTT dan PTT, khususnya yang bekerja di sekolah negeri.

“Aksi tidak ditujukan untuk pemerintah daerah, tapi untuk Pemerintah Pusat. Inti dari aksi meminta agar honorer bisa diangkat menjadi PNS secara bertahap,” katanya.

Menurut dia, jika mengacu pada aturan yang ada, maka tenaga honorer tidak bisa diangkat lagi sebagai PNS. Hal ini terlihat dari aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.56/2012 tentang Perubahan Kedua PP No.48/2005 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi PNS.

Aris menilai, aturan tersebut sangat merugikan karena honorer yang bisa diangkat menjadi PNS merupakan tenaga honorer dengan Surat Keputusan yang dibuat maksimal tahun 2005. Sedang honorer setelahnya tidak bisa diangkat menjadi PNS.

“Jelas merugikan kami karena dari sisi tugas tidak beda dengan guru PNS. Untuk bisa diangkat menjadi PNS, kami minta PP dan Udang-Undang Aparatur Sipil Negara direvisi untuk mengakomodasi hak-hak honorer,” ungkapnya.

Koordinator FHSN Kecamatan Semanu, Wahyu Arinto mengatakan pasca-adanya surat edaran untuk izin tidak mengajar ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi GTT-PTT se-Kecamatan Semanu. Menurut dia, izin tidak mengajar bertujuan untuk menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Pusat. “Mungkin pada saat izin akan diisi dengan doa bersama,” katanya.

Menurut dia, untuk saat ini penghasilan GTT-PTT tidak lebih dari Rp400.000 per bulan. “Jelas sangat kecil karena dibandingkan dengan UMK juga selisih jauh dan kami harapkan adanya perhatian yang lebih baik kepada tenaga honorer,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Warga Iran Dukung Langkah Pemerintah Menyerang Israel

News
| Sabtu, 20 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement