Advertisement
Perusakan Properti Sedekah Laut Dianggap Hanya Bertujuan Bikin Resah, Warga Diminta Tak Khawatir
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Wakil Ketua PWNU DIY Fahmi Akbar Idris berharap masyarakat tidak perlu resah dengan kelompok yang merusak properti sedekah laut yang terjadi beberapa waktu lalu. Ia berharap masyarakat untuk menghromati adanya keanekaragaman budaya ini.
"Kalau melihat polanya yang hit and run, saya duga niatnya hanya akan membuat resah masyarakat saja," katanya kepada Harianjogja.com, Senin (15/10/2018).
Dia mengajak masyarakat untuk menghormati keanekaragaman budaya di Indonesia. Indonesia, katanya, bukan negara agama tetapi negara yang menghormati keberagamaan.
Ada banyak agama golongan suku dan etnis dalam kemajemukan Indonesia. "Masyarakat tidak usah terpancing dan tetap melaksanakan aktifitasnya sehingga suasana tetap kondusif," pintanya.
Indonesia, kata Fahmi adalah negara hukum. Tidak boleh main hakim sendiri, karena sudah ada Penegak hukum yang mengatur sesuai perundangan-undangan yang berlaku. "Jadikan kekayaaan budaya ini sebagai khasanah yang dimiliki oleh bangsa Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Prof. Amin Abdullah menilai perusakan properti sedekah laut tersebut merupakan bentuk intoleransi dan upaya main hakim oleh sekelompok orang. Padahal katanya, sedekah laut merupakan sebuah simbol rasa syukur dengan cara berbeda.
"Islam mengajarkan untuk saling menghormati, bukan asal klaim paling benar. Masyarakat butuh active tolerance agar saling menghormati dan tidak saling menghakimi," katanya.
Adapun Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo polisi mengaku polisi masih mendalami kasus tersebut. Sejumlah orang, katanya, masih diperiksa sebagai saksi. "Kalau alat bukti nya cukup, penyidik bisa saja menetapkan sebagai tersangka. Sekarang masih diperiksa," katanya saat di Polresta Jogja.
Hadi enggan menanggapi lebih jauh kelompok yang merusak properti sedekah laut tersebut. Apakah pelakunya melibatkan orang luar DIY? Menurutnya hal itu masuk dalam materi penyidikan.
"Nanti saja. Yang jelas kami [polisi] bekerja bukan diduga diduga atau seandainya seandainya. Kalau saat ini jadi saksi dan ada alat bukti cukup, bisa naik statusnya sebagai tersangka," ujar Hadi.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement