Advertisement

Sopir Truk Maut Gunungkidul yang Tewaskan 5 Orang Jadi Tersangka

David Kurniawan
Minggu, 28 Oktober 2018 - 13:17 WIB
Kusnul Isti Qomah
Sopir Truk Maut Gunungkidul yang Tewaskan 5 Orang Jadi Tersangka Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Polisi menetapkan Darsono, sopir truk R 1255 PD sebagai tersangka kecelakaan tunggal yang mengakibatkan lima korban meninggal dunia di ruas jalan Ngawen-Sambeng beberapa waktu lalu. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat empat Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka), Satlantas Polres Gunungkidul Ipda Soni Yuniawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas dan olah tempat kejadian perkara, dalam kasus laka tunggal di Ngawen, sopir truk dijadikan tersangka. Sejak Selasa (23/10/2018) lalu, Darsono sudah menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di ruang penahanan mapolres.

Advertisement

“Sudah ditetapkan dan tersangka masih menunggu proses hukum selanjutnya,” kata Soni kepada wartawan, Sabtu (27/10/2018).

Menurut dia, penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur yang ada. Atas perbuatannya ini, Darsono dijerat Pasal 310 ayat empat Undang-Undang Lalu Lintas tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Masih terus kita selidiki. Salah satunya untuk mengetahui penyebab kejadinya kecelakaan, mulai dari kecepatan truk, kondisi jalan hingga berat muatan yang diangkut,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Satlantas Polres Gunungkidul AKP Mega Tetuko mengatakan, untuk mengetahui kondisi truk maut, polisi sudah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Gunungkidul. Hasil pemeriksaan awal diketahui, uji kir truk dalam keadaan mati. Sedang Darsono selaku sopir juga tidak memiliki SIM.

“Kita akan ungkap sampai tuntas,” kata Mega.

Menurut dia, untuk mengurangi kecelakaan maut ini akan dilakukan razia terhadap angkutan barang bak terbuka. Mega menuturkan, jika melihat dari peruntukan, kendaraan truk tidak boleh untuk angkutan manusia. Salah satunya, untuk mengantisipasi kecelakaan fatal karena kendaraan terbuka memiliki risiko yang lebih tinggi ketimbang kendaraan tertutup.

“Kita intensifkan razia sehingga risiko kecelakaan fatal bisa ditekan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, pada Senin (15/10/2018) lalu di ruas jalan Ngawen-Sambirejo, tepatnya di Dusun Batusari, Kampung terjadi kecelakaan tunggal sebuah truk R 1255 PD. Nahasnya truk bermuatan pakan ternak dan 13 orang ini tergelimpang. Akibatnya lima orang meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement