Advertisement

PENGANIAYAAN SUPORTER: Polres Bantul Buru Pelaku Lain

Ujang Hasanudin
Minggu, 02 Desember 2018 - 22:20 WIB
Arief Junianto
PENGANIAYAAN SUPORTER: Polres Bantul Buru Pelaku Lain Ilustrasi kekerasan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Proses penyidikan kasus penganiayaan suporter yang menewaskan Muhammad Iqbal Setiawan, 16, warga Dusun Balong, Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul, tidak hanya berhenti pada enam tersangka. Polisi masih memburu terduga pelaku lainnya yang diduga juga terlibat.

Sementara enam tersangka yang sudah ditetapkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Rencananya, Senin (3/12), hari ini, Kejari akan melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk diadili.

Advertisement

Kanit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Jetis, Inspektur Polisi Satu Anar Fuadi membenarkan tengah memburu beberapa terduga pelaku lain. "Berdasarkan keterangan saksi-saksi ada tiga orang lagi, sampai sekarang kami sanggongi [intai] di rumahnya belum pulang-pulang," kata Anar, saat dihubungi Minggu (2/12).

Anar enggan merinci ketiga terduga yang masih dalam pengejaran tersebut. Namun ia mengatakan ketiga orang itu merupakan anggota suporter yang ikut bersama-sama enam tersangka saat kejadian berlangsung. Meski ketiga orang itu disebut-sebut oleh terangka ikut terlibat, kata dia, belum tentu ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu pihaknya masih perlu mendalami sejauh mana keterlibatannya. Oleh karena itu dia membutuhkan keterangan yang bersangkutan. Polisi tengah berupaya menangkapnya, "Kami cari di rumahnya, di tempat bermain, tempat kerja belum muncul, mungkin takut," ucap dia.

Anar menegaskan semua terduga yang disebutkan oleh enam tersangka akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Meski yang dipanggil belum tentu ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini Anar mengaku sudah memanggil puluhan saksi, namun ditetapkan tersangka hanya enam orang.

Enam tersangka seperti yang sudah dirilis Polres Bantul, beberapa waktu lalu adalah Wahyu Timur Pribadi, Lutfan Gian Firdaus, Muhammad Thoriq Suwandaru, Rizky Andrianto, Ferdiansyah Dwiki Kurniawan, dan Hawinta Ahsani Taqwim. Dari keenam tersangka, tiga di antaranya berstatus mahasiswa.

Mereka disangka telah menganiaya Iqbal di kawasan Stadion Sultan Agung (SSA) pada 26 Juli lalu, seusai pertandingan antara PSIM Jogja kontra PSS Sleman. Iqbal dianiaya karena dianggap sebagai penyusup, meski anggapan tersangka ini dibantah oleh keluarga korban maupun teman-teman korban.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bantul, Sabar Sutrisno mengatakan sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada Rabu lalu. Pihaknya sempat memeriksa kembali berkas perkara

‎ "Berkas sudah tidak ada persoalan dan sudah siap dilimpahkan ke pengadilan. Kami sudah jadwalkan Senin, 3 Desember pelimpahan berkas ke pengadilan," kata Sabar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement