Kurangi Emisi Lintas Laju Urban, KAI Commuter Raih Penghargaan di JBBA
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Ilustrasi kekerasan/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Proses penyidikan kasus penganiayaan suporter yang menewaskan Muhammad Iqbal Setiawan, 16, warga Dusun Balong, Desa Timbulharjo, Sewon, Bantul, tidak hanya berhenti pada enam tersangka. Polisi masih memburu terduga pelaku lainnya yang diduga juga terlibat.
Sementara enam tersangka yang sudah ditetapkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Rencananya, Senin (3/12), hari ini, Kejari akan melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk diadili.
Kanit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Jetis, Inspektur Polisi Satu Anar Fuadi membenarkan tengah memburu beberapa terduga pelaku lain. "Berdasarkan keterangan saksi-saksi ada tiga orang lagi, sampai sekarang kami sanggongi [intai] di rumahnya belum pulang-pulang," kata Anar, saat dihubungi Minggu (2/12).
Anar enggan merinci ketiga terduga yang masih dalam pengejaran tersebut. Namun ia mengatakan ketiga orang itu merupakan anggota suporter yang ikut bersama-sama enam tersangka saat kejadian berlangsung. Meski ketiga orang itu disebut-sebut oleh terangka ikut terlibat, kata dia, belum tentu ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu pihaknya masih perlu mendalami sejauh mana keterlibatannya. Oleh karena itu dia membutuhkan keterangan yang bersangkutan. Polisi tengah berupaya menangkapnya, "Kami cari di rumahnya, di tempat bermain, tempat kerja belum muncul, mungkin takut," ucap dia.
Anar menegaskan semua terduga yang disebutkan oleh enam tersangka akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Meski yang dipanggil belum tentu ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini Anar mengaku sudah memanggil puluhan saksi, namun ditetapkan tersangka hanya enam orang.
Enam tersangka seperti yang sudah dirilis Polres Bantul, beberapa waktu lalu adalah Wahyu Timur Pribadi, Lutfan Gian Firdaus, Muhammad Thoriq Suwandaru, Rizky Andrianto, Ferdiansyah Dwiki Kurniawan, dan Hawinta Ahsani Taqwim. Dari keenam tersangka, tiga di antaranya berstatus mahasiswa.
Mereka disangka telah menganiaya Iqbal di kawasan Stadion Sultan Agung (SSA) pada 26 Juli lalu, seusai pertandingan antara PSIM Jogja kontra PSS Sleman. Iqbal dianiaya karena dianggap sebagai penyusup, meski anggapan tersangka ini dibantah oleh keluarga korban maupun teman-teman korban.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bantul, Sabar Sutrisno mengatakan sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada Rabu lalu. Pihaknya sempat memeriksa kembali berkas perkara
"Berkas sudah tidak ada persoalan dan sudah siap dilimpahkan ke pengadilan. Kami sudah jadwalkan Senin, 3 Desember pelimpahan berkas ke pengadilan," kata Sabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Guru SD menyoroti fenomena anak socially awkward di sekolah di tengah meluasnya smartphone dan AI serta pentingnya interaksi langsung.
Kemensos menahan sementara bansos untuk lebih dari 1.400 KPM terindikasi judol. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Kemenhut menetapkan MTN dan AK sebagai tersangka pembakaran hutan di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Keduanya terancam pidana hingga 15 tahun.
Kemenkes menyebut sekitar 3,3 juta lansia berisiko terdampak abu erupsi Anak Krakatau. Lansia diminta mendapat perlindungan khusus.
Layanan Ketapang-Gilimanuk kembali normal setelah sempat tertunda. ASDP mengoptimalkan kapal dan menambah armada untuk mengurai antrean.