BI Gelar QJI x JRF 2026, Dorong QRIS dan UMKM Jogja
BI DIY gelar QJI x JRF 2026 di Jogja untuk dorong QRIS, UMKM, dan kecintaan generasi muda terhadap Rupiah.
Suasana di sekitar kawasan pertokoan Malioboro, Sabtu (7/7/2018). Harian Jogja-Salsabila Annisa Azmi
Harianjogja.com, JOGJA– Ketua Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM) Budhi Susilo kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja terkait penataan kawasan Malioboro. Meski gugatan sebelumnya ditolak PTUN, tahun ini PPM kembali mengajukan gugatan kepada Wali Kota Jogja dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY.
Selain keduanya, kata pria yang akrab dipanggil Cuncun ini, PPM juga menggugat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan PeRmukiman (DPUPKP) Jogja dan Kepala Satpol PP Kota Jogja. "Gugatan ke PTUN sudah saya daftarkan hari ini [Rabu, 9/1/2019]. Materi gugatan hampir sama dengan sebelumnya,” ujarnya, Rabu.
Menurutnya, Wali Kota Jogja dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro diminta konsisten menjalankan aturan dalam Perda Kota Jogja No.26/2002 tentang Penataan PKL maupun Perwal No.37/2010. Adapun Kepala DPUP-ESDM DIY digugat karena dalam desain pedestrian Malioboro masih menampilkan lapak PKL di depan toko.
“Sesuai Perwal 37/2010 pasal 11, PKL yang menempati lahan toko harus seizin pemilik toko. Padahal kami tidak pernah mengizinkan,” ujarnya.
Dia yakin kali ini gugatannya tidak akan ditolak lagi oleh PTUN. Alasannya, penolakan gugatan sebelumnya oleh PTUN karena dinilai terlalu prematur. Apalagi, kata Cuncun ia memiliki surat rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DIY terkait pelayanan komunikasi masyarakat. Dalam rekomendasi tertanggal 21 Desember 2018 lalu, disebutkan Kepala UPT Malioboro dan Kepala Satpol PP diminta untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Perda.
Meski pada persidangan sebelumnya Wali Kota menjawab penataan PKL di Malioboro menunggu selesainya pembangunan eks gedung bioskop Indera, namun hal itu dinilai Cuncun belum cukup. “Saya tetap menunggu keputusan dari PTUN untuk kepastiannya,” tegas dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Wali Kota Jogja dan Kepala UPT Malioboro yang diwakili Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Bagian Hukum Pemkot Jogja Imron Effendi, Pemkot masih menunggu selesainya pengerjaan sentra UKM di eks bioskop Indra sebelum melakukan penataan PKL di kawasan Malioboro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BI DIY gelar QJI x JRF 2026 di Jogja untuk dorong QRIS, UMKM, dan kecintaan generasi muda terhadap Rupiah.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
FIFA tangguhkan hukuman Folarin Balogun! Striker AS siap main vs Belgia di 16 besar Piala Dunia 2026. Donald Trump apresiasi keputusan ini.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.