Advertisement

Pejabat DIY Lolos Hukuman, Ini Kejanggalan Putusan KPPU soal Skandal Proyek Lelang Stadion Mandala Krida

Sunartono
Rabu, 09 Januari 2019 - 10:50 WIB
Bhekti Suryani
Pejabat DIY Lolos Hukuman, Ini Kejanggalan Putusan KPPU soal Skandal Proyek Lelang Stadion Mandala Krida Stadion Mandala Krida Joga - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2016 dan PPK 2017 Pemda DIY dalam pembangunan Stadion Mandala Krida Edy Wahyudi lolos hukuman dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait persekongkolan dalam kasus proyek lelang proyek bernilai miliaran tersebut.

Edy Wahyudi menjelaskan pihaknya baru menerima petikan salinan putusan KPPU dengan perkara nomor 10/KPPU-1/2017 pada Senin (7/1/2019) lalu. Menurutnya berdasarkan salinan putusan yang dikeluarkan KPPU, maka PPK dan Pokja hanya ditetapkan sebagai terlapor sesuai dengan putusan nomor satu dalam petikan tersebut.

Advertisement

Selain itu dalam putusan tersebut juga tidak memberikan hukuman apapun kepada dirinya termasuk pengembalian uang. Adapun yang dihukum untuk pengembalian uang tersebut adalah enam perusahaan yang terlibat dengan nominal yang berbeda.

"Dari salinan putusan ini saya tidak masuk dalam ranah kata-kata pengembalian duit Rp7,8 [miliar] itu. Dengan dasar itu maka PPK dan Pokja sudah menjalankan ketugasannya dalam pelelangan 2016 2017 sesuai aturan tentang pengadaan barang dan jasa," terangnya kepada Harianjogja.com, Selasa (8/1/2019).

Ia mengatakan dengan putusan tidak adanya hukuman bagi dirinya maka persekongkan secara vertikal yang melibatkan dirinya tidak terbukti. Sehingga persekongkolan hanya ada secara horizontal antar perusahaan yang diberikan hukuman denda tersebut.

Dalam salinan petikan putusan KPPU tersebut berisi sepuluh keputusan atas kasus laporan terkait pembangunan Stadion Mandala Krida, nama Edy Wahyudi berada di urutan nomor satu disebut dalam putusan, sebagai terlapor. Pada poin kedua hingga sepuluh berisi putusan hukuman kepada enam perusahaan.

Namun, tidak adanya hukuman administratif dalam putusan KPPU serta pernyataan bahwa hanya terjadi persekongkolan horizontal yang tidak melibatkan pejabat DIY terindikasi janggal.

Sebelumnya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, KPPU merekomendasikan sanksi administratif terhadap Edy sebagai terlapor I. Namun Edy menegaskan, rekomendasi sanksi administratif sesuai dengan rilis itu tidak ada di dalam salinan petikan yang ia terima.

"Salinan petikan keputusan KPPU yang saya terima tanggal 7 itu berbeda dengan press release yang dikeluarkan KPPU kepada media," katanya.

Diberitakan Harianjogja.com sebelumnya, lelang proyek pembangunan Stadion Mandala Krida terbukti penuh persekongkolan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY Edy Wahyudi dan enam perusahaan terbukti bersekongkol dan menjatuhkan denda total sebesar Rp7,89 miliar.

Dalam kasus renovasi stadion itu, KPPU mengendus terjadinya persekongkolan, baik secara horizontal di antara enam perseroan yang mengikuti lelang total bernilai pagu Rp85,845 miliar itu, maupun patgulipat secara vertikal dengan pejabat pembuat komitmen yakni Kepala BPO DIY Edy Wahyudi.

“Peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida dan juga pejabat dalam komitmen tender terbukti bersalah melakukan persekongkolan tender. Enam terlapor diputus bersalah dan dijatuhi denda, tiga pejabat mendapat sanksi administratif,” kata Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan membacakan putusan KPPU terkait perkara No.10/KPPU-I/2017 di Yogyakarta Marriott Hotel, Selasa (18/12/2018).

Undang-undang (UU) yang dilanggar para tervonis yakni Pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut berbunyi, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

“Semua unsur pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999, sudah terpenuhi," kata Chandra.

Dia menjelaskan persekongkolan secara vertikal melibatkan Kepala BPO DIY Edy Wahyudi dan Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (Pokja BLP) Kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida dalam proyek pada tahun anggaran 2016 maupun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AHY Bertekad Mempercepat Pemberantasan Mafia Tanah

News
| Selasa, 16 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement