Pilur Gunungkidul Digelar 26 September, Pemkab Minta Logistik Tuntas H-2
Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul digelar 26 September 2026. Pemkab meminta seluruh logistik, terutama surat suara, siap H-2.
Sidang paripurna di DPRD Gunungkidul. /Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pelantikan anggota DPRD baru akan dilaksanakan pada Senin (12/8/2019). Meski demikian, partai politik (parpol) peraih kursi terbanyak di Pemilu 2019 mulai mempersiapkan kader untuk duduk di kursi pimpinan Dewan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengatakan partainya di dalam Pemilu 2019 memperoleh 10 kursi di DPRD Gunungkidul. Hasil ini menempatkan PDI Perjuangan sebagai peraih kursi terbanyak dan berhak atas kursi Ketua Dewan.
Untuk calon pimpinan, setiap kader terpilih memiliki peluang yang sama karena penentuan berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Menurut dia, sesuai dengan aturan prioritas untuk menduduki kursi pimpinan Dewan adalah ketua DPC, sekretaris dan bendahara partai, dengan catatan terpilih sebagai anggota Dewan. Namun komposisi ini bisa diubah sesuai dengan kebijakan dari DPP, semua anggota fraksi memiliki hak yang sama untuk dipilih dan ditugaskan menjadi pimpinan Dewan. “DPP atas pertimbangan ketua umum memiliki kewenangan untuk menugaskan kader sehingga setiap anggota yang menjadi anggota dewan memiliki hak dan kesempatan yang sama,” katanya, Sabtu (27/7/2019).
Menurut dia, kader yang ditunjuk DPP yang menduduki kursi pimpinan Dewan. “Jadi ditunggu saja. Nanti pada saatnya diketahui siapa yang berhak mengisi posisi Ketua DPRD Gunungkidul,” katanya.
Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Gunungkidul, Suparjo, mengatakan partainya meraih sembilan kursi di Pemilu 2019 sehingga berhak atas kursi wakil ketua Dewan. Menurut dia, partainya sudah mempersiapkan kader untuk duduk di kursi tersebut. “Itu adalah hak kami, jadi akan diisi dari kader yang berhasil duduk sebagai anggota Dewan,” katanya.
Suparjo menuturkan keputusan untuk menunjuk kader yang duduk di kursi wakil ketua DPRD merupakan kewenangan DPP. Namun kader di daerah berhak mengusulkan calon yang potensial dipilih. “DPD tingkat kabupaten berhak mengusulkan tiga nama ke DPW Nasdem DIY. Oleh DPW bisa ditambah untuk kemudian diserahkan ke DPP,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk tingkat DPD Nasdem Gunungkidul sudah menggelar pleno terkait dengan calon pimpinan Dewan. Sesuai dengan petunjuk operasional partai ada tiga calon yang diusulkan. Ketiga nama ini meliputi caleg petahana Anton Supriyadi, Wulan Tustiana caleg terpilih dari Dapil 5 dan Suharno, caleg terpilih dari Dapil 3. “Nama-nama ini yang kami ajukan dan harapannya siapa yang terpilih bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya.
Selain PDI Perjuangan dan Nasdem, dua partai lain juga berhak mendapatkan jatah wakil ketua. Jatah ini akan diberikan Partai Amanat Nasional (PAN) yang meraih enam kursi dan Golkar yang memperoleh lima kursi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak di 31 kalurahan Gunungkidul digelar 26 September 2026. Pemkab meminta seluruh logistik, terutama surat suara, siap H-2.
Dugaan politik uang Pilur Panggungharjo belum dapat disimpulkan. Bawaslu Bantul meminta penanganan mengacu regulasi Pilur.
LPS mempertahankan bunga penjaminan hingga Januari 2027. Simpanan rupiah bank umum tetap 3,75%, BPR 6,25%, dan valas 2%.
DPR dan Kemenimipas sepakat membongkar fasilitas “apartemen” Lapas Cibinong setelah seluruh barang bukti didokumentasikan dan diamankan.
Aturan wajib halal pakaian jadi segera berlaku. IKM maklon khawatir terbebani sertifikasi, sementara industri hulu tekstil mengaku siap.
Imipas menyebut fasilitas “apartemen” di Lapas Cibinong tak tercatat sebagai BMN dan pembangunannya tidak menggunakan APBN.