Advertisement
PAN Keberatan, 4 Raperda Tetap Disahkan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) keberatan terhadap dua raperda yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul, Jumat (26/7/2019). Meski ada keberatan, Dewan tetap mengesahkan empat raperda.
Dalam rapat pleno yang digelar, F-PAN keberatan ihwal dua raperda yakni Raperda Kelembagaan Desa atau Kelembagaan Kelurahan dan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No.7/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Advertisement
Ketua DPRD Gunungkidul, Demas Kursiswanto, menjelaskan nota keberatan yang diajukan oleh F-PAN terkait dengan dua raperda tersebut merupakan hak politik fraksi. Menurutnya, adanya fraksi yang keberatan merupakan bagian dari dinamika pengesahan raperda. "Hal yang wajar," katanya, Jumat.
Demas meminta F-PAN untuk menyerahkan draf keberatan supaya bisa menjadi catatan. Meski demikian, pengesahan raperda tetap berlanjut. "Dewan tetap mengesahkan dan secara kuorum bisa dilakukan," ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Gunungkidul dari Partai Amanat Nasional, Dodi Wijaya, mengaku sepakat dengan raperda penyertaan modal dan raperda tentang PDAM Tirta Handayani. Menurut dia, khusus untuk Raperda Kelembagaan Desa atau Kelembagaan Kelurahan dan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No.7/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, F-PAN menilai dua raperda tersebut bertentangan dengan UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY. "Menurut kami yang punya kewenang soal Keistimewaan DIY itu ranah pemerintah provinsi bukan kabupaten," katanya.
Dia menyatakan pemerintah kabupaten atau kota tidak berwenang membuat kelembagaan yang sama guna mengubah kelembagaan di tingkat desa. "Hal itu enggak ada dalam UU Keistimewaan," katanya.
Dodi menegaskan tidak ada niatan untuk menghambat jalannya penetapan empat raperda. F-PAN hanya ingin mendukung pelaksanaan UU Keistimewaan sebenar-benarnya, termasuk penggunaan dana keistimewaan yang menjadi kewenangan Pemda DIY. "Kami hanya mengingatkan, jika tetap disahkan ya silakan saja," katanya.
Bupati Gunungkidul, Badingah, mengungkapkan rancangan peraturan daerah yang sudah melewati pembahasan intensif sebagian besar menyangkut perubahan kelembagaan, baik yang berada di lingkungan Pemkab Gunungkidul, pemerintah desa hingga perusahaan daerah milik Pemkab. Ia menyebut perda Kabupaten Gunungkidul No.7/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul merupakan respons terhadap dinamika regulasi tingkat pusat dan penyelarasan nomenklatur perangkat daerah di lingkungan Pemda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Terbaru! Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement