Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Ilustrasi Miras (JIBI)
Harianjogja.com, JOGJA—Ribuan botol miras berbagai jenis disita Polresta Jogja dari sebuah ruko di daerah Jalan Affandi, Dusun Karangasem, Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Sabtu (3/8/2019). Tak hanya itu, polisi juga menggelandang Antonius Eko, 44, pedagang miras-miras tersebut.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Armaini mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari patroli yang dilakukan Satuan Sabhara di wilayah Kecamatan Umbulharjo, Sabtu, sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum menggerebek ruko tersangka, polisi telah mencurigai seorang pria bernama Agus Salim lantaran membawa sebotol miras merek Drum di sebuah warung.
Bersama barang bukti, AS lalu dibawa dan diperiksa di Polresta Jogja. Kepada penyidik, dia mengaku membeli miras tersebut dari sebuah ruko di daerah Gejayan. “Lalu kami langsung lakukan penindakan terhadap penjual miras di Gejayan tersebut,” ujarnya.
Di ruko tersebut, imbuh Kapolresta, polisi menemukan total 2.690 botol miras dengan berbagai jenis, mulai dari miras lokal tanpa kemasan, ciu, anggur, bir, dan whiski yang dikemas rapi dalam kardus.
Meski polisi menemukan miras dalam jumlah besar di rukonya, Antonius mengaku dirinya bukan distributor, namun hanya sebagai penjual eceran. “Miras-miras itu dijual oleh AE [Antonius Eko] mulai dari Rp25.000 sampai Rp1 juta.
Kapolresta mengatakan kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Perda DIY No.12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan juncto Perda No. 7/1953 tentang Izin Menjual Minuman Keras. “Keduanya kini kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Berdasarkan profiling Polresta Jogja, banyak kejahatan lain yang terjadi dipicu oleh konsumsi miras. “Salah satunya seperti klitih. Kekerasan anak muda ini kebanyakan dipicu oleh miras. Beberapa bulan yang lalu ada tujuh orang meninggal setelah mengonsumsi miras,” ujar dia.
Ia menegaskan bersama jajaran Polresta Jogja bersama Pemkot berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal karena sudah meresahkan masyarakat. Meski tidak benar-benar dilarang, peredaran miras harus dikendalikan dan dibatasi kadarnya dengan izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Wisata Gunungkidul ramai 41.969 pengunjung saat libur panjang. PAD tembus Rp516 juta, pantai masih jadi favorit wisatawan.
Pemkab Bantul memantau harga pangan usai rupiah melemah. Sejumlah komoditas lokal masih aman, warga diminta tidak panic buying.
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.