Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Ilustrasi Korupsi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan balai desa di Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari. Setelah menetapkan Kades Baleharjo Agus Setyawan sebagai tersangka, penyidik membidik calon tersangka lain. Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, M. Darojat, mengatakan pasca dinaikkannya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, jajarannya sudah memanggil 38 orang saksi. Hanya, dari jumlah tersebut baru 20 saksi yang dimintai keterangan. “Masih dalam proses dan harapannya dalam pekan ini semua saksi sudah selesai diperiksa,” kata Darojat, Senin (19/8/2019).
Menurut dia, pemeriksaan saksi ini sebagai upaya melengkapi berkas. Darojat menuturkan, saat penyelidikan jajarannya sudah memeriksa sejumlah saksi sehingga pengambilan keterangan pada proses penyidikan dilakukan sebagai upaya melengkapi berkas yang sudah ada.
Ia menuturkan hingga saat ini sudah ada satu tersangka, yakni Agus Setyawan. Hanya, kata Darojat, potensi tersangka masih bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Kami lihat dulu hasil pemeriksaannya seperti apa. Jadi, potensi adanya tersangka baru masih sangat mungkin karena pemeriksaan masih terus berlanjut,” katanya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari rencana pembangunan balai desa oleh Pemdes Baleharjo. Total anggaran pembangunan yang digunakan mencapai Rp1,4 miliar. Hasil penyelidikan Kejari, proses pembangunan diduga menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp350 juta. “Nilai kerugian sudah ada dan setelah gelar kasus kami tetapkan tersangka,” katanya.
Kepala Desa Baleharjo, Agus Setyawan, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku pasrah karena dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan balai desa. Dia siap mengikuti proses dalam penyelesaian kasus ini. “Saya mengalir saja dan saat dipanggil oleh kejari siap datang memenuhi panggilan,” katanya.
Meski mengaku pasrah, Agus menilai tidak hanya dirinya saja yang bersalah. Ia berpendapat di dalam kasus ini setidaknya ada empat orang lainnya yang ikut bertanggung jawab. “Jadi kalau ditotal ada lima orang yang terlibat dan bukan hanya saya saja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.