RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, BANTUL—Calo lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali dibekuk polisi. Jika sebelumnya aparat Kecamatan Pleret ditangkap petugas lantaran jadi calo CPNS Pemkab Bantul, kali ini seorang perempuan asal Banten yang ditangkap Polres Bantul lantaran menjadi calo CPNS Polda DIY.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya menjelaskan perempuan itu bernama Srihartatik, 47, asal Pulomerak, Kabupaten Cilegon. Perempuan itu ditangkap lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan, salah satunya adalah menjanjikan kepada korban untuk lolos bekerja sebagai PNS di Polda DIY.
Kasus penipuan itu terungkap setelah adanya laporan dari Sumardiyono, 53, warga Bawuran, Kecamatan Pleret, Bantul. Korban ditawari tersangka yang mengaku bisa membantu anaknya agar bisa bekerja di Polda DIY sebagai staf dengan memberikan sejumlah uang.
"Korban sudah menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp40 juta dan emas seberat 60 gram dengan nilai mencapai Rp18 juta," kata AKP Riko saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (29/8/2019).
Tak hanya mengaku bisa meloloskan bekerja di Polda DIY, tersangka juga menawarkan korban jika anaknya ingin masuk salah satu perguruan tinggi negeri di DIY. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukan berbagai kemewahan di antaranya memberikan emas batangan dan kalung kepada korban yang belakangan diketahui emas tersebut palsu.
Setelah mendapatkan uang, tersangka yang mengontrak di wilayah Bawuran itu langsung menghilang dan tak lagi bisa dikontak. Polisi akhirnya dapat menemukan tersangka di wilayah Banyumas, Jawa Tengah dan menangkapnya di salah satu penginapan pada 22 Agustus lalu.
Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Riko, korban tersangka tidak hanya satu orang, namun sejauh ini yang melapor memang baru satu orang. "Dari hasil pemeriksaan di masih ada beberapa korban lainnya tapi laporan hanya satu," kata dia. “Kami terus mengembangkan kasus ini. Kemunngkinan masih ada korban lainnya selain dari Bantul.”
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua buah emas batangan palsu, dua bandul kalung emas palsu, sepasang anting palsu, dan surat pembelian emas.
Tersangka mengaku terpaksa menipu lantaran kepepet kebutuhan hidup. Dia pun mengatakan aksinya tersebut dilakukan tanpa perencanaan. “Saya baru sekali ini menipu. Tidak ada korban lain,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bantul lanjutkan restorasi Gumuk Pasir Parangkusumo dengan penebangan vegetasi demi mengembalikan fungsi alami kawasan langka.
Prof Dante tegaskan obesitas adalah penyakit serius yang meningkatkan risiko jantung dan kanker, perlu penanganan menyeluruh.
BRIN dorong pembahasan RUU Pemilu dipercepat agar Pemilu 2029 berjalan berkualitas dan sesuai tahapan.
Fadli Zon dorong Museum Pos Indonesia di Bandung jadi cagar budaya nasional karena nilai sejarahnya yang penting bagi bangsa.
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka OTT terkait suap proyek dan gratifikasi senilai Rp3,5 miliar.