Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 11 Juli 2026, Ini Lokasinya
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aksi mahasiswa DIY dalam #GejayanMemanggil di Jalan Gejayan Sleman pada Senin (23/9/2019). /Harian Jogja- Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA- Aliansi Rakyat Bergerak kembali menggelar aksi #GejayanMemanggil pada Senin (30/9/2019) ini. Ada sembilan tuntutan massa aksi yang akan disampaikan selama aksi berlangsung.
Juru Bicara Aliansi Rakyat Bergerak Nailendra mengatakan Aliansi Rakyat Bergerak akan kembali turun dengan #GejayanMemanggil pada Senin ini. Selain kembali menyuarakan tuntutan pada aksi sebelumnya, rencananya akan menyampaikan tuntutan baru. "Ada beberapa tuntutan aksi yang akan disuarakan dan disepakati dalam forum," katanya kepada Harianjogja.com, Minggu (29/9/2019).
Berdasarkan data yang diterima Harianjogja.com, pada aksi tersebut setidaknya ada sembilan tuntutan yang akan diusung pada aksi kali ini. Aliansi menuntut agar pemerintah menghentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat. Aliansi juga meminta agar pemerintah menarik seluruh komponen militer di Papua, mengusut tuntas pelanggaran HAM dan membuka ruang demokrasi seluas-luasnya di bumi cendrawasih itu. "Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM,".
Aliansi juga mendesak pemerintah agar segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban. Pemerintah pusat juga diminta untuk menangkap dan mengadili pengusaha serta korporasi pembakaran hutan. "Kami minta pemerintah mencabut HGU dan menghentikan pemberian izin baru bagi perusahaan besar perkebunan," katanya.
Terkait soal pembahasan UU KPK, Aliansi mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Perppu. Selain Perppu terkait UU KPK, Aliansi juga mendesak Jokowi untuk menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. "Kami juga mendesak pengesahan RUU terkait Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Nailendra.
Mereka juga menyuarakan penolakan sejumlah rancangan undangan-undangan (RUU) yang dinilai kontroversial. Aliansi menolak adanya sejumlah RUU, mulai RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Minerba. Tuntutan lainnya, sambung dia, Aliansi meminta pemerintah untuk merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.
Pada aksi #GejayanMemanggil pada Senin (23/9/2019) lalu, ribuan massa dari kalangan mahasiswa dan menggelar aksi di simpang tiga Jalan Gejayan dan Colombo. Gerakan ini akan kembali digelar di tempat yang sama dengan jumlah massa yang tidak jauh berbeda. Hanya saja, dia belum bisa memperkirakan jumlah massa yang akan ikut pada aksi #GejayanMemanggil jilid II ini.
Nailendra beralasan, aksi yang digelar kedua kalinya ini muncul bukan tampa alasan. Gerakan tersebut terjadi karena sejumlah tuntutan pada aksi pertama #GejayanMemanggil, belum dipenuhi oleh pemerintah. Semisal pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan penangkapan aktivis di berbagai sektor. "Makanya, kami tidak puas dengan keputusan tersebut. Jadi tuntutan kami belum dipenuhi," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Xpeng melakukan recall 33.473 unit X9 di China akibat potensi kebocoran pada suspensi udara depan. Perbaikan gratis akan dimulai pada 28 Agustus 2026.
Pemkab Banyumas menunggu hasil investigasi Polresta Banyumas terkait ambruknya tribun VIP Drift Speed Fest di Purwokerto. Korban sementara mencapai sekitar 90 o
PT Pegadaian (Persero) kembali membuktikan ketangguhannya sebagai salah satu pilar keuangan nasional dengan membukukan kinerja positif hingga 30 Juni 2026
Cari mobil bekas irit dan minim biaya perawatan? Simak 5 rekomendasi mobil bekas non-LCGC yang terkenal bandel, hemat BBM, dan ramah di kantong.
Jepang resmi mengubah sistem tax free mulai 1 November 2026. Wisatawan asing wajib membayar pajak saat belanja dan mengajukan refund saat meninggalkan Jepang.