Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para pelajar STM di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019) hanya berlangsung beberapa menit. Mereka lantas dijemur polisi. /Suara.com-Ria Rizki Nirmala Sari
Harianjogja.com, JOGJA- Tindakan represif aparat kepolisian dalam menghadapi masa aksi demonstrasi di berbagai daerah menuai kecaman dari banyak kalangan. Tercatat setidaknya 1.200 masa aksi ditahan, ratusan luka-luka dan bahkan beberapa meninggal dunia.
Koordinator Solidaritas Masyarakat Sipil Untuk Gerakan Inklusi, Pitra Hutomo, mengatakan Kondisi beberapa hari belakangan menunjukkan situasi penyampaian pendapat di depan kantor DPR RI, di depan kantor DPRD, di area perguruan tinggi, dan di lokasi-lokasi yang dipadati demonstran, menjadi ruang yang mengancam.
"Korban terus berjatuhan dan kami tidak melihat itikad baik institusi Kepolisian untuk memenuhi komitmennya sebagai aparat dalam sistem negara demokrasi," ujarnya, Jumat (4/10/2019).
Ia melihat banyak peserta aksi yang diinterogasi, bahkan diintimidasi di ruang-ruang yang seharusnya melindungi hak asasi setiap warga negara, termasuk adanya intrusi di ruang-ruang siber. "Banyak sekali keluarga yang melaporkan anggota keluarganya hilang dan belum diketahui keberadaannya pascaaksi di berbagai wilayah di Indonesia," katanya.
Ia mendesak pemerintah dan Kepolisian bertanggung jawab melakukan penyelidikan terbuka mengenai proses dan kejadian saat mereka dikirim ke lapangan untuk mengamankan penyampaian pendapat. Menurutnya, tindakan mereka bukan menciptakan rasa aman, namun mereproduksi teror dan represi yang sudah gencar bahkan sebelum aksi berlangsung.
"Kami menuntut pembebasan dan pemulihan secara menyeluruh pada korban baik dari segi kesehatan dan pendidikan, tindak lanjut represi aparat secara spesifik pada anak, pekerja medis dan kemanusiaan, aktivis, dan individu yang mengemukakan pendapat melalui berbagai saluran," ujarnya.
Ia juga menyoroti represi aparat kepolisian terhadap pelajar yang terlibat aksi, yakni dengan memberi mereka Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), padahal remaja juga punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Abdul Malik Akdom, mengungkapkan menerima beberapa laporan dari pelajar yang mendapat represi baik dari sekolah maupun polisi karena terlibat aksi. "Ada dari Purwokerto, Solo, Sleman dan Bantul," ujarnya.
Ia mengungkapkan diantara mereka bahkan harus menandatangani pernyataan bersedia Drop Out apabila kembali mengikuti aksi. Hal ini ironis mengingat hak anak sudah diatur dalam Konvensi Internasional Hak Anak dan Undang-Undang, yang salah satunya adalah hak berpendapat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.