BP Tapera Tebar Rp8,83 Triliun Buat Pejuang KPR, Ini Realisasinya
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
Ilustrasi. /Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, SLEMAN-- Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) mendorong pemerintah daerah untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun ini.
Sekjen ABY, Kirnadi mengatakan, dengan masih dijadikannya PP itu sebagai penentuan UMP dan UMK, maka tetap saja, upah bagi para pekerja dianggap tidak layak. "Kami perkirakan, nanti kalau masih menggunakan PP No.78 kenaikan upah di 2019 paling hanya 5% atau 6% saja, lebih rendah dibanding kenaikan tahun kemarin yang mencapai 8%," ungkapnya pada Selasa (8/10/2019).
Menurutnya, ketika menggunakan PP No.78, kenaikan UMP dan UMK hanya akan mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi saja. Padahal, pihaknya sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL), dan kenaikannya di atas perkiraan dari pemerintah.
"Kalau survei kami, Sleman saja bisa sampai Rp2,6 juta. Itu survei menggunakan standar hidup layak dari 60 item, baik sandang, pangan, dan papan," tutur Kirnadi.
Kirnadi mengatakan, ABY jelas menolak apabila Pemprov DIY dan Pemda kabupaten/kota di DIY masih menggunakan PP No.78 dalam penentuan UMP dan UMK. Ke depan, ia berencana akan melakukan audiensi ke DPRD DIY agar mengundang bupati walikota untuk merumuskan bersama tentang pengupahan di DIY.
Ia mengatakan, apabila pemerintah masih menggunakan PP lama itu, maka, tetap saja, DIY akan dikenal sebagai daerah yang upahnya paling rendah. Padahal, kebutuhan pokok sekarang berdasarkan surveinya meningkat.
"Bagi kami, contoh di Sleman itu UMK Rp1,7 juta itu tidak layak. Sementara hasil survei kami di Sleman Rp2,6 juta. Kalau kondisi kenaikannya seperti ini terus, pekerja tidak bisa menabung untuk masa depan, karena upah kecil sekali. Sangat jauh dari kebutuhan hidup layak di Jogja," ungkap Kirnadi.
Pihaknya juga menyoroti KHL versi pemerintah, yang hanya menyoroti kebutuhan hidup layak seminimal mungkin. Seperti pada kebutuhan rumah. "Pekerja hanya dihargai sewa kos per bulannya sebesar Rp150.000 Rp200.000 saja," ungkapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih mengatakan, di tahun ini dalam menentukan UMK pihaknya menunggu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI. "Masih menggunakan PP No.78, nanti ada surat edaran tentang inflasi dan PDRD (Produk Domestik Regional Bruto) yang digunakan dalam menghitung UMK," ujar pada Selasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
DPP Gunungkidul menyiapkan strategi antisipasi gagal panen saat musim kemarau dengan percepatan tanam dan benih padi umur pendek
OJK menargetkan satu Bank Umum Syariah baru hasil spin-off terbentuk pada 2026 untuk memperkuat industri perbankan syariah nasional.
Prabowo akan memberi Bintang Mahaputera kepada Kapolri Listyo Sigit dan Panglima TNI Agus Subiyanto atas kinerja dan kepemimpinan.
Dinas Kebudayaan Bantul mengajak 400 pelajar dan komunitas mengikuti program belajar keliling museum sepanjang 2026.
Samsung Galaxy A07 4G jadi HP Android terlaris dunia kuartal I/2026 versi Counterpoint, ungguli banyak pesaing di pasar global.